Selain dari IDI, komentar soal PPKM darurat juga dilontarkan Epidemiolog Griffith University Australia, Dicky Budiman.
Dicky mengatakan, PPKM tersebut tak mencakup penanganan Covid-19 di kondisi darurat saat ini.
Dikatakannya, nama PPKM tersebut tidak sesuai dengan isinya.
"Namanya sudah darurat, tapi isinya tidak darurat. Isinya tidak mencerminkan situasi yang sudah sangat darurat."
"ini yang saya sayangkan," ucap Dicky, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Rabu (30/6/2021).
Ia mencontohkan, satu isi aturan PPKM darurat yang dinilai tak efektif, soal WFH.
Dari aturan PPKM yang beredar, WFH diterapkan 100 persen di sektor non-esensial.
Baca juga: Gelombang Kedua Covid-19 di Indonesia Diperparah oleh Mobilitas Tinggi dan Varian Baru Corona
Baca juga: Profil Dorinus Dasinapa, Bupati Mamberamo Raya yang Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Rp3,1 M
Sementara, di sektor esensial, WFH diberlakukan dengan sistem 50-50 persen.
"Contoh, WFH 100 persen, kecuali yang esensial. Ketika dilihat esensial itu banyak sekali."
"Contoh bahwa, sebetulnya kita belum merespons dengan benar sesuai situasi yang benar-benar sangat serius," ungkap Dicky.
Menurutnya, pemerintah bisa lebih bijak mengatur sistem WFH pada sektor esensial.
Dicky menuturkan, ada beberapa pekerjaan di sektor esensial yang bisa menerapkan 50 persen WFH, seperti bidang kesehatan, keamanan hingga makanan.
"Kalau jadi banyak, jadi enggak ada WFH 100 persen. Bagaimana memonitoringnya?"
"(Isi aturan) Yang lainnya hampir sama dengan sebelumnya," jelasnya.
15 Poin Aturan PPKM Darurat