Ini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh selama PPKM Darurat, Penumpang Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kereta Api - Naik Kereta Api selama PPKM Darurat harus menunjukkan Kartu Vaksin

Lebih lanjut, PT KAI juga mengumumkan adanya pengecualian bagi penumpang dengan kriteria berikut ini:

1. Bagi penumpang berkepentingan khusus yang tidak/bellum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku;

2. Untuk penumpang di bawah usia 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin;

3. Untuk penumpang di bawah usia lima tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid TEst Antigen.

Sementara itu, bagi penumpang kereta api lokal dan aglomerasi, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Meski begitu, akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak pada para penumpang di stasiun.

Persyaratan-persyaratan di atas mulai berlaku pada Senin (5/7/2021) hari ini hingga Selasa (3/7/2021).

Aturan Lengkap PPKM Darurat

Petugas gabungan meminta pengendara untuk putarbalik kembali ke arah Bekasi di pos penyekatan Pertigaan Lampiri, Kalimalang, Jakarta Timur, Minggu(4/6/2021). Hal itu dilakukan pasca melihat kondisi arus lalu lintas di jalur perbatasan kota Bekasi-DKI Jakarta itu masih banyak dilalui pengendara selama masa awal PPKM Darurat Jawa-Bali yang dimulai 3 Juli lalu. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH);

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online;

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

a. Esensial, seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor, diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

b. Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; dan

d. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Halaman
123

Berita Terkini