TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan laju penularan virus corona penyebab penyakit Covid-19.
PPKM Darurat untuk Jawa dan Bali sebelumnya telah diberlakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Pada Selasa (20/7/2021) hari ini, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga akhir Juli 2021.
Hal tersebut dikatakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan resminya, yang ditayangkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa.
"PPKM darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat- sangat berat ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19," lanjutnya.
Hal tersebut juga mengurangi tingkat kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas.
Serta agar pelayanan kesehatan untuk pasien penyakit kritis tidak terganggu dan terancam nyawanya.
"Namun Alhamdulillah Kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed Rumah Sakit mengalami penurunan," lanjut Jokowi.
"Kita selalu memantau memahami dinamika di lapangan dan mendengar suara masyarakat yang terdampak dari PPKM darurat ini." pungkasnya.
Dibuka Bertahap pada 26 Juli 2021 Jika Tren Kasus Covid-19 Menurun
Presiden Jokowi juga mengatakan PPKM Darurat yang awalnya direncanakan berakhir pada Selasa, 20 Juli 2021 hari ini, diundur menjadi 26 Juli 2021.
Pihaknya menambahkan jika tren kasus covid-19 terus mengalami penurunan, maka nantinya pada Senin, 26 Juli 2021 mendatang pemerintah akan melakukan mengakhiri kebijakan PPKM Darurat secara bertahap.
"Jika tren terus menurun, maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ungkap Jokowi dikutip dari siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam.
Jokowi menyebut pembukaan bertahap antara lain pasar tradisional diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Kemudian PKL, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, bengkel, dan usaha kecil lain diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 WIB
Lalu untuk warung makan, PKL, yang berada di ruang terbuka diizinkan sampai pukul 21.00 WIB.
"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 30 menit," ungkap Jokowi.
Adapun sektor lain di esensial dan kritikal dan terkait perjalanan akan dijelaskan terpisah.
Baca juga: Viral Video Warga yang Sedang Isolasi Mandiri di Malaysia Bagi-bagi Hadiah untuk Tenaga Kesehatan
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Sosiolog Khawatir Indonesia Tak Mampu Beradaptasi dan Jadi Episenter Corona
Sementara itu, kabar perpanjangan PPKM Darurat ini sempat disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Republik Indonesia (RI) Muhadjir Effendy.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebutnya telah memutuskan soal perpanjangan kebijakan tersebut.
"Sudah diputuskan Bapak Presiden, PKKM Darurat dilanjutkan atau diperpanjang hingga akhir Juli 2021," ujarnya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (16/7/2021).
Menurutnya, Presiden juga menyampaikan perpanjangan ini memang banyak risikonya.
Muhadjir menyampaikan dua poin penting dalam perpanjangan PPKM Darurat.
Termasuk bagaimana supaya seimbang antara meningkatkan disiplin warga untuk mematuhi protokol kesehatan dan standar-standar PPKM Darurat.
Juga terkait bantuan sosial.
"Dan bantuan sosial ini juga tidak mungkin ditanggung oleh pemerintah, oleh negara sendiri, namun juga perlu gotong royong masyarakat," lanjutnya.
"Termasuk masyarakat UGM untuk menyelenggarakan program membantu bagi mereka yang kurang beruntung, bagi mereka yang terdampak kebijakan PPKM Darurat ini."
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk saling membantu, saling bergandengan tangan mengulurkan tangan.
Termasuk sedekah masker bagi masyarakat.
"Karena bagaimanapun bagi masyarakat di bawah masker itu barang yang mahal, tidak mungkin kita semuanya meminta meminta kesadaran melulu tanpa adanya peran kita untuk membantu mereka," pungkasnya.
Baca juga: Khawatir Faskes Kolaps, Jokowi Sebut PPKM Darurat Hanya Bisa Dilonggarkan Jika Kasus Covid-19 Rendah
Baca juga: IDI Berharap PPKM Darurat Diperpanjang dan Diperluas ke Luar Jawa-Bali, Berikut Alasannya
Ada PPKM, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Hanya 3,8 Persen
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) optimis, perekonomian Indonesia tahun 2021 ini masih akan bisa tumbuh positif sekitar 3,8 persen meski pemerintah menerapkan pembatasan dan pemberlakukan kegiatan masyarakat (PPKM).
Angka proyeksi ini 1,2 persen lebih rendah dari perkiraaan di awal bahwa pertumbuhan ekonomi tahun ini akan mencapai 5 persen, diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa memprediksi penerapan PPKM akan berdampak pada perekonomian dan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional.
“Dengan adanya PPKM selama waktu yang ditentukan, kita masih bisa tumbuh positif sekitar 3,8 persen," ujarnya melalui siaran pers, Jumat (16/7/2021).
Dia menjelaskan, saat PPKM nanti dibuka kembali, diharapkan ekonomi bisa tumbuh lebih cepat dibanding prediksi semula.
Terkait dengan meningkatnya kasus Covid-19 yang terjadi akhir-akhir ini dia yakin tidak banyak pengaruhnya terhadap pertumbuhan kredit perbankan.
Purbaya mengatakan, pertumbuhan kredit cukup membaik, seperti di Mei tahun ini masih kontraksi 1,23 persen year-on-year (yoy), membaik dari sebelumnya 2,28 persen yoy.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada PPKM, Pertumbuhan Ekonomi Akan Meleset, Diprediksi Hanya 3,8 Persen
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Yanuar Riezqi Yovanda)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli 2021, Presiden Jokowi Sebut Tren Kasus Covid-19 Turun
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS PPKM Darurat akan Dibuka Secara Bertahap Mulai 26 Juli 2021