TRIBUNTERNATE.COM - Pandemi virus corona Covid-19 telah melanda Indonesia dalam waktu lebih dari satu setengah tahun terakhir.
Dalam menangani pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan dengan berbagai istilah yang berbeda.
Mulai dari kebijakan yang dinamai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Untuk penerapan kebijakan menangani pandemi Covid-19 di Indonesia, pemerintah secara resmi tidak pernah menggunakan istilah 'lockdown' atau penguncian sementara (kuncitara) seperti yang banyak dipakai negara lain di dunia.
Terbaru, pemerintah menggunakan istilah PPKM Level 3 atau 4 sebagai perpanjangan PPKM Darurat.
Nah, apa saja ragam dan maksud dari istilah tersebut?
1. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Merupakan strategi pertama untuk menekan lonjakan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.
PSBB diterapkan di lingkup wilayah tertentu dengan pembatasan kegiatan sekolah, keagamaan, kantor, hingga transportasi dan hanya sektor esensial yang dapat beroperasi penuh.
2. PPKM Jawa-Bali
Diterapkan sejak 11 Januari 2021 di 7 provinsi di Jawa-Bali dengan tingkat penularan tinggi.
Kebijakannya meliputi 75% WFO di sektor non-esensial, 100% WFO di sektor esensial, kapasitas tempat ibadah maksimal 50%, serta seluruh KBM secara daring.
3. PPKM Mikro
Kebijakan PPKM Mikro diterapkan di 7 provinsi di Jawa-Bali dengan strategi penanganan berbasis komunitas terkecil di RT/RW.
Aturannya meliputi WFO maksimal 50%, jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00, kapasitas rumah ibadah dan dine-in maksimal 50%.