Pandemi Covid-19, Pemerintah Sudah 6 Kali Gonta-ganti Istilah, Mulai dari PSBB hingga PPKM Level 4

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PPKM Darurat - Dalam foto: Suasana di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (11/7/2021). Dalam menangani pandemi Covid-19, pemerintah secara resmi tidak pernah menggunakan istilah 'lockdown' atau penguncian sementara (kuncitara) seperti yang banyak dipakai negara lain di dunia.

4. Penebalan PPKM Mikro

Kebijakan ini diambil usai kasus Covid-19 melonjak pasca libur lebaran, berlaku 22 Juni-5 Juli 2021.

Kebijakannya meliputi dine-in maksimal 25% dari kapasitas, WFO maksimal 25% bagi kantor di zona merah, larangan operasional tempat ibadah dan sekolah tatap muka di zona merah.

5. PPKM Darurat

PPKM Darurat berlaku 3-20 Juli 2021 di Jawa-Bali, dan juga beberapa wilayah di luar Jawa-Bali.

Aturannya meliputi 100% WFH di sektor non-esensial, maksimal 50% WFO di sektor esensial, pusat perbelanjaan ditutup, serta restoran/rumah makan hanya menerima delivery/take away.

6. PPKM Level 4

Pemerintah resmi menggunakan istilah PPKM Level 4 dan memperpanjang pembatasan hingga 25 Juli 2021.

Di PPKM Level 4, maksimal 50% WFO bagi sektor esensial di bagian pelayanan dengan masyarakat, dan 25% pelayanan administrasi perkantoran.

Sementara sektor kritikal dapat beroperasi 100%, dan maksimal 25% di pelayanan administrasi perkantoran.

Baca juga: WHO: Virus Corona Varian Delta akan Mendominasi Pandemi Covid-19 dalam Beberapa Bulan ke Depan

Baca juga: Luhut Binsar: Percayalah Kami Melakukan yang Terbaik, tapi Varian Delta Memang Sulit Dihadapi

Pakai Istilah Baru

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan saat ini pemerintah mengategorikan kondisi pandemi menjadi empat level.

Oleh karena itu, pemerintah nantinya tidak akan menggunakan istilah Permberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat lagi.

"Kita sekarang kategorikan (kondisi pandemi) itu jadi level 1, level 2, level 3, level 4."

"Level 4 itu sama dengan PPKM Darurat. Jadi, kita nggak pakai istilah darurat lagi, pakai level saja," ujar Luhut dalam program B-Talk yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (20/7/2021) malam.

Halaman
1234

Berita Terkini