Syarat ini khusus pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.
Pelaku perjalanan ini dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam nomor 5 dan 2.
Namun, mereka wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.
6. Pembatasan usia
Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
7. Pengecualian
Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
Moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), dan pelayaran terbatas dibebaskan dari ketentuan tersebut sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
8. Dapat ditambah kriteria dan persyaratan khusus
Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalananbdi daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrument hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan surat edaran ini. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Berlaku Mulai Kemarin, Pelaku Perjalanan Dilarang Berbicara Saat Berada di Moda Transportasi