TRIBUNTERNATE.COM - Pada Senin (26/7/2021), Satgas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru yang mengatur perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19.
SE tersebut yakni Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dengan diberlakukannya SE ini, maka SE Satgas Penanganan Covid-19 No 14 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan sudah tidak berlaku.
SE No 16 Tahun 2021 ini dibentuk untuk menyesuaikan aturan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.
SE ini juga dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.
Ruang lingkup SE adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia.
Aturan pelaku perjalanan dalam negeri ini mulai efektif diberlakukan pada Senin, 26 Juli 2021.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa pelaku perjalanan wajib memakai masker dengan benar yang menutup hidung dan mulut.
Baca juga: Aturan PPKM Makan 20 Menit Dikomentari Miring, Emil Dardak Beri Bukti: Cukup, Asal Tidak Ngobrol
Baca juga: Mengenal PPKM Level 1 hingga 4, Simak Daftar Wilayah yang Termasuk PPKM Level 3 dan 4 di Jawa Bali
Jenis masker yang digunakan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.
Saat berada di perjalanan menaiki transportasi umum, pelaku perjalanan dilarang berbicara satu arah maupun dua arah.
Larangan berbicara tersebut berlaku untuk percakapan melalui telepon maupun percakapan langsung.
Transportasi umum yang dimaksud di sini ialah transportasi umum darat, kereta api, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Selain itu, pelaku perjalanan udara yang kurang dari dua jam juga dilarang makan dan minum sepanjang perjalanan.
Larangan makan dan minum ini dikecualikan bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.
Sebab, jika pelaku perjalanan tersebut tidak mengonsumsi obat, maka dapat membahayakan keselamatan dan kesehatannya.