Profil 4 Hakim yang Beri 'Diskon' Hukuman kepada Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.

Sama seperti Muhammad Yusuf, Haryono juga memiliki golongan Pembina Utama IV/e.

Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Haryono memiliki harta kekayaan mencapai Rp 2.095.825.142.

Rinciannya, Haryono memiliki tiga bidang tanah di Sidoarjo dan Tangerang dengan nilai Rp 1,6 miliar.

Aset lain yang dimiliki Haryono adalah empat mobil dan empat motor dengan nilai Rp 372 juta.

Haryono masih memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 3,4 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp 120.425.142.

3. Singgih Budi Prakoso

Singgih Budi Prakoso, Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (pt-jakarta.go.id)

Singgih Budi Prakoso juga menjadi satu di antara Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelum dipromosikan sebagai hakim tinggi, Singgih Budi Prakoso pernah menjabat sebagai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Selain itu, ia pernah menjadi hakim sekaligus Wakil Ketua di Pengadilan Negeri Bandung.

Sebelum pindah ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso juga pernah menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Semarang.

Dikutip dari pt-jakarta.go.id, Singgih Budi Prakoso lahir di Semarang, 31 Januari 1957.

Ia menjadi hakim tinggi dengan golongan Pembina Utama IV/e.

Dilansir elhkpn.kpk.go.id, Singgih Budi Prakoso termasuk hakim yang rutin melaporkan harta kekayaannya.

Ia terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 25 Januari 2021 dengan jumlah kekayaan mencapai Rp 1.724.544.360.

Aset berupa tanah dan bangunan menyumbang sebagian aset Singgih Budi Prakoso, yaitu sebesar Rp 1,6 miliar.

Halaman
1234

Berita Terkini