TRIBUNTERNATE.COM - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra.
DIketahui, Djoko Tjandra terjerat kasus suap pengecekan status red notice, penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO), dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Djoko Tjandra juga sempat menjadi buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali hingga akhirnya berhasil ditangkap Bareskrim Polri di Kuala Lumpur, Malaysia pada Juli 2020 lalu.
Kini, Djoko Tjandra mendapat 'diskon' vonis hukuman dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta juta subsider 6 bulan penjara di tingkat pertama pada April 2021.
Selang tiga bulan pasca-vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hukuman Djoko Tjandra disunat sebanyak 1 tahun.
Keputusan pemotongan vonis Djoko Tjandra tersebut diambil lima hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Duduk sebagai Ketua Majelis yakni Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Reny Halida Ilham Malik.
Baca juga: Proyek Laptop Merah Putih Anggaran Rp2,4 Triliun, Pengamat: Terkesan Sekadar Ada
Baca juga: Jokowi Sebut Indonesia Tak Bisa Lockdown: Masih Semi Lockdown Saja Banyak yang Menjerit Minta Dibuka
Baca juga: 8 Atlet Israel Sengaja Rusak Tempat Tidur Kardus Olimpiade Tokyo 2020, Tuai Kecaman Sekaligus Pujian
Usut punya usut, ada empat hakim yang sama dan pernah terlibat dalam pemotongan vonis Pinangki Sirna Malasari.
Mereka adalah Muhamad Yusuf yang juga duduk sebagai ketua dan beranggotakan Haryono, Singgih Budi Prakoso, dan Renny Halida Ilham Malik.
Diketahui, mantan jaksa itu divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Lalu di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kelima hakim menyunat vonis Pinangki menjadi 4 tahun. Artinya, masa tahanan Pinangki dipotong separuh lebih alias 6 tahun.
Tak pelak, keempat hakim penyunat vonis Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari menjadi sorotan masyarakat.
Berikut profil Muhammad Yusuf, Haryono, Singgih Budi Prakoso, dan Renny Halida Ilham Malik, seperti dirangkum Tribunnews.com:
1. Muhammad Yusuf