Tes ini akan menguji pengetahuan, keterampilan, serta perilaku peserta CPNS 2021.
Tes SKD dilakukan untuk mengetahui apakah kemampuan dan karakteristik peserta cukup untuk bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Republik Indonesia.
Menurut Kepmen No. 1023/2021, SKD CPNS 2021 terdiri atas:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Tes Intelegensia Umur (TIU)
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Ketiga tes tersebut memuat jumlah soal yang berbeda-beda. Berikut rinciannya:
- TWK terdiri dari 30 butir soal
- TIU terdiri dari 35 butir soal
- TKP terdiri dari 45 butir soal
Dengan demikian, total soal ketiga tes tersebut adalah 110 butir soal.
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021
Untuk bisa lolos dalam Tes SKD CPNS 2021 ini, para peserta harus mengetahui nilai ambang batas yang harus mereka raih.
Nilai ambang batas untuk SKD CPNS 2021 sendiri diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.
Passing grade ini berlaku untuk semua formasi seleksi CPNS 2021, mulai dari umum, disabilitas hingga cum laude.