CPNS 2021

Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021? Pelajari Pembobotan Nilai SKD Ini, Ketahui Passing Grade-nya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi CPNS 2021. Berikut ketentuan pembobotan nilai Seleksi Kemampuan Dasar CPNS 2021, pelajari cara menghitungnya dan ketahui passing grade masing-masing.

TRIBUNTERNATE.COM - Menurut Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon ASN Tahun 2021, hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 diumumkan pada hari ini, Senin (2/8/2021) hingga esok, Selasa (3/8/2021).

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 ini bisa dilihat di laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), yakni https://sscasn.bkn.go.id/.

Caranya, peserta harus mengunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/ terlebih dahulu.

Jika laman tersebut sudah termuat sempurna, klik menu Login yang ada di pojok kanan atas.

Kemudian, masuk ke akun masing-masing dengan cara mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password.

Setelah mengisi NIK dan password, lalu klik “Masuk”.

Setelahnya, peserta akan dibawa ke halaman resume masing-masing.

Peserta seleksi CPNS 2021 bisa mengecek hasil seleksi administrasi yang ditampilkan di akun masing-masing pendaftar.

Hasil seleksi administrasi CPNS 2021 ada dua jenis, peserta yang lolos dan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat (TMS).

Bagi peserta yang dinyatakan lolos, sistem SSCASN akan memuat pesan yang menyatakan kelulusan peserta CPNS 2021.

Bagi peserta yang lolos seleksi administrasi, ia bisa langsung mengunduh kartu ujian yang tertera di bawah hasil pengumuman.

Sementara, bagi peserta yang tidak lolos atau TMS, sistem SSCASN akan memuat pesan di halaman resume yang menyatakan bahwa peserta tidak lolos seleksi administrasi.

Tak hanya itu, peserta yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2021 juga akan diberi penjelasan soal penyebab ia tidak memenuhi syarat.

Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 Belum Juga Muncul di sscasn.bkn.go.id? Ini Kata BKN

Baca juga: Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021? Tenang . . Masih Ada Masa Sanggah, Ini Cara Mengajukannya

Baca juga: Beda dari 2019, Ini Perubahan Kelulusan Peserta CPNS 2021, Ranking Tertinggi Belum Tentu Lolos

Peserta yang Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021 akan Mengikuti Tes SKD

Tes Seleksi Kemampuan Dasar atau SKD adalah seleksi yang dilakukan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik peserta CPNS 2021.

Tes ini akan menguji pengetahuan, keterampilan, serta perilaku peserta CPNS 2021.

Tes SKD dilakukan untuk mengetahui apakah kemampuan dan karakteristik peserta cukup untuk bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Republik Indonesia.

Menurut Kepmen No. 1023/2021, SKD CPNS 2021 terdiri atas:

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

- Tes Intelegensia Umur (TIU)

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Ketiga tes tersebut memuat jumlah soal yang berbeda-beda. Berikut rinciannya:

- TWK terdiri dari 30 butir soal

- TIU terdiri dari 35 butir soal

- TKP terdiri dari 45 butir soal

Dengan demikian, total soal ketiga tes tersebut adalah 110 butir soal.

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021

Untuk bisa lolos dalam Tes SKD CPNS 2021 ini, para peserta harus mengetahui nilai ambang batas yang harus mereka raih.

Nilai ambang batas untuk SKD CPNS 2021 sendiri diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.

Passing grade ini berlaku untuk semua formasi seleksi CPNS 2021, mulai dari umum, disabilitas hingga cum laude.

Namun, angka passing grade pada setiap formasi tersebut berbeda-beda.

Berikut penetapan nilai passing grade SKD CPNS 2021:

Nilai ambang batas semua formasi

1. Umum

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166

2. Disabilitas

  • TWK: -
  • TIU: 60
  • TKP: -
  • Nilai total terendah: 286

3. Cum laude

  • TWK: -
  • TIU: 85
  • TKP: -
  • Nilai total terendah: 311

4. Diaspora

  • TWK: -
  • TIU: 85
  • TKP: -
  • Nilai total terendah: 311

5. Putra/Putri Papua dan Papua Barat

  • TWK: -
  • TIU: 60
  • TKP: -
  • Nilai total terendah: 286

6. Umum Dokter

  • TWK: -
  • TIU: 80
  • TKP: -
  • Nilai total terendah: 311

7. Umum ABK, Rescuer dan Pengamat Gunung Api

  • TWK: -
  • TIU: 70
  • TKP: -
  • Nilai total terendah: 286

Pembobotan Nilai Tes SKD CPNS 2021

Dalam SKD CPNS 2021, terdapat pembobotan nilai pada setiap tesnya.

Peserta akan diberikan waktu sebanyak 100 menit untuk bisa menyelesaikan 110 butir soal dari TWK, TIU, dan TKP.

Berikut pembobotan nilai SKD CPNS 2021:

1. TWK

Bobot jawaban benar nilainya 5, jika tidak menjawab atau jawabannya salah, maka nilainya 0.

2. TIU

Bobot jawaban benar nilainya 5, jika tidak menjawab atau jawabannya salah, maka nilainya 0.

3. TKP

Setiap soal dalam TKP memiliki bobot jawaban benar mulai dari 1 (paling rendah) hingga 5 (paling tinggi), dan tidak ada jawaban yang salah.

Adapun nilai 0 akan didapatkan peserta dari TKP apabila tidak menjawab soal sama sekali.

Jadi, saat mengerjakan TKP, lebih baik peserta menjawab daripada tidak menjawab sama sekali, karena pada akhirnya akan tetap mendapatkan nilai.

Nilai total paling tinggi untuk SKD adalah 550 dengan rincian:

  1. TWK: 150
  2. TIU: 175
  3. TKP: 225

Cara Menghitung Skor SKD agar Memenuhi Passing Grade

Untuk bisa meraih passing grade SKD CPNS 2021 formasi umum, peserta harus bisa mengerjakan sejumlah soal dari TWK, TIU, dan TKP.

Berikut cara menghitung dan mengerjakan SKD agar meraih passing grade:

1. TWK

Agar bisa meraih skor 65, peserta harus mengerjakan setidaknya 13 soal TWK dengan jawaban benar.

2. TIU

Agar bisa meraih skor 80, peserta harus mengerjakan setidaknya 16 soal TIU dengan jawaban benar.

3. TKP

Dibandingkan dengan TWK dan TIU, untuk mendapatkan skor minimal TKP caranya lebih bervariasi.

Sebab, semua jawaban di soal TKP memiliki bobot mulai dari 1 hingga 5.

Untuk lebih mudahnya, agar bisa meraih skor 166, peserta harus mengerjakan setidaknya 34 soal TWK dengan jawaban benar bernilai 5.

Ketentuan pembobotan nilai SKD CPNS 2021. (Twitter/BKNgoid)

(TribunTernate.com/Ron)

Berita Terkini