TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat aturan baru tentang pedagang dan pengunjung tempat makan yang wajib menunjukkan bukti sudah divaksin Covid-19.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta aturan wajib menunjukkan bukti vaksin di tempat makan untuk ditaati.
Para pengelola tempat makan bisa dikenai sanksi jika terbukti tidak bertanggung jawab dalam mengawasi karyawan-pembeli yang belum divaksin.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria pun turut bicara soal aturan wajib vaksin bagi pedagang dan pengunjung warung tersebut.
Riza mengatakan, aturan wajib vaksin tersebut diberlakukan bagi pengelola warung dan para pengunjung.
Aturan ini juga sudah diinformasikan oleh Dinas Pariwisata Jakarta sejak seminggu lalu.
Baca juga: Viral Influencer dapat Vaksin Dosis Ketiga, Dinkes DKI Tegaskan Vaksin Booster Bukan untuk Umum
Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Terlambat dapat Suntikan Vaksin Covid-19 Dosis Kedua? Ini Saran Ahli
Riza meminta warga Jakarta bisa menaati aturan tersebut.
"Jadi itu sudah diberlakukan wajib vaksin itu bagi pengelola warung, kemudian restoran juga pengunjung. Itu melalui Surat Dinas Pariwisata, sudah seminggu lalu kami keluarkan."
"Kami minta semua warga bisa patuh, taat, disiplin dan bertanggung jawab," kata Riza dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (4/8/2021).
Lebih dari 7,6 Juta Warga Jakarta Sudah Divaksin
Lebih lanjut, Riza menegaskan, aturan ini diberlakukan semata-mata untuk menjaga kesehatan dan keselamatan warga Jakarta.
Pasalnya, berdasarkan data, 90 persen pasien Covid-19 yang meninggal belum divaksin.
Warga yang sudah divaksin juga bisa menambah kekebalan tubuh serta mengurangi paparan Covid-19 secara signifikan.
"Semua ini semata-mata dimaksudkan untuk kesehatan dan keselamatan warga. Menurut data, 90 persen yang meninggal karena Covid-19 itu karena belum divaksin."
"Selebihnya warga yang sudah divaksin akan menambah kekebalan tubuh dan mengurangi secara signifikan terpapar virus Corona," imbuhnya.