Kini, Makan di Warung dan Restoran Wajib Tunjukkan Bukti Sudah Vaksin Covid-19

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di Warteg Warmo Tebet Jakarta Selatan yang mulai melayani makan di tempat, Senin (26/7/2021).

Zainal menjelaskan, seharusnya jaga jarak dan protokol kesehatannya yang harus ditegakkan di setiap rumah makan bukan waktu.

"Kalau untuk jarak seharusnya diberikan peraturan, hanya boleh menerima berapa persen dari kapasitas tempat."

"Terus kalau untuk makan diberikan waktu menurut saya kurang pas karena tidak semua orang yang bekerja di luar bisa makan cepat," ujarnya kepada Tribunnews.

Zainal berharap untuk Warteg kecil seperti ini seharusnya tidak perlu perlu diberikan waktu sampai 20 menit.

"Mungkin bisa dievaluasi mengenai pembatasan jarak antar pengujung agar tidak terjadi kerumunan," ujarnya.

Selain itu, Zainal mengungkapkan bahwa jika para pengunjung yang mau makan harus menunjukkan surat vaksin jadi ribet dan membuat penumpukan nantinya.

"Kalau menurut saya, kalau nantinya ada pemeriksaan surat vaksin membuat terjadinya penumpukan di Rumah makan, apalagi kalau tempat makannya kecil," ucapnya.

Zainal menegaskan bahwa penerapan surat vaksin di rumah makan seperti warteg, kurang cocok karena seharusnya hal tersebut diberlakukan dengan ketat di tempat wisata.

"Biasa kalau pengunjung kalau makan kurang lebih 30 menit sudah cukup. Menurut saya tidak akan melebih 2 jam kok," ujarnya.

Dia juga menjelaskan bahwa Warteg Kharisma Bahari sudah mengikuti protokol kesehatan dengan ketat.

"Kalau saya lebih memilih disini juga karena bersih dan lebih nyaman saja," ungkapnya.

Ia berharap, jika kedepannya PPKM level 4 diperpanjang. Akan ada pelonggaran kembali untuk di rumah makan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ferryal Immanuel)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Makan di Warteg Wajib Tunjukkan Surat Vaksin, Wagub DKI: Demi Kesehatan dan Keselamatan Warga

Berita Terkini