TRIBUNTERNATE.COM - Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau sekolah offline terbatas kini sudah bisa dilakukan oleh sejumlah satuan pendidikan.
Hal tersebut mengacu pada aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru.
Adapun sekolah-sekolah yang boleh menggelar PTM terbatas ialah sekolah yang berada di wilayah PPKM Level 1-3.
Namun, sebelum satuan pendidikan menerapkan PTM terbatas, mereka harus memastikan bahwa pihaknya sudah mengikuti 5 ketentuan kunci.
Berdasarkan SKB empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, berikut 5 ketentuan kunci PTM terbatas:
1. Memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan jumlah maksimal peserta didik per kelas.
Jumlah maksimal peserta didik pada setiap satuan pendidikan:
- SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI dan program kesetaraan maksimal diikuti 18 peserta kelas (maks. 50%)
- SDLB, MILB, SMPLB, dan SMLB, MALB maksimal diikuti 5 peserta kelas (maks. 62-100%)
- PAUD maksimal diikuti 5 peserta kelas (maks. 33%)
2. Jumlah hari dan jam PTM Terbatas dilakukan dengan shift.
3. Menerapkan perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan.
Perilaku wajib tersebut antara lain:
- Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai (masker medis) yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu
- Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer)