PTM Terbatas Boleh Digelar di Wilayah PPKM Level 1-3, Berikut 5 Ketentuan Kunci yang Harus Ditaati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI seragam sekolah. Sekolah offline terbatas atau pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas sudah bisa digelar pada satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM Level 1-3.

TRIBUNTERNATE.COM - Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau sekolah offline terbatas kini sudah bisa dilakukan oleh sejumlah satuan pendidikan.

Hal tersebut mengacu pada aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru.

Adapun sekolah-sekolah yang boleh menggelar PTM terbatas ialah sekolah yang berada di wilayah PPKM Level 1-3.

Namun, sebelum satuan pendidikan menerapkan PTM terbatas, mereka harus memastikan bahwa pihaknya sudah mengikuti 5 ketentuan kunci.

Berdasarkan SKB empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, berikut 5 ketentuan kunci PTM terbatas:

1. Memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan jumlah maksimal peserta didik per kelas.

Jumlah maksimal peserta didik pada setiap satuan pendidikan:

- SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI dan program kesetaraan maksimal diikuti 18 peserta kelas (maks. 50%)

- SDLB, MILB, SMPLB, dan SMLB, MALB maksimal diikuti 5 peserta kelas (maks. 62-100%)

- PAUD maksimal diikuti 5 peserta kelas (maks. 33%)

2. Jumlah hari dan jam PTM Terbatas dilakukan dengan shift.

3. Menerapkan perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan.

Perilaku wajib tersebut antara lain:

- Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai (masker medis) yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu

- Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer)

Halaman
123

Berita Terkini