- Menjaga jarak minimal 1,5 meter
- Tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan
- Menerapkan etika batuk/bersin
Baca juga: Korban Bansos Covid-19 Lebih Menderita, ICW: Abaikan Pleidoi Juliari, Jatuhkan Vonis Seumur Hidup
Baca juga: Nadiem Makarim Tegaskan PTM Terbatas Tak Sama dengan Sekolah Biasa, Izin Orangtua Murid jadi Penentu
4. Setiap orang harus dalam kondisi sehat saat menjalankan PTM Terbatas
- Kondisi terkontrol jika mengidap penyakit penyerta (komorbid)
- Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk bagi orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan yang mengikuti PTM Terbatas
5. Kegiatan yang berpotensi menjadi kerumunan tidak diperbolehkan terjadi di satuan pendidikan.
Misalnya: kantin, olahraga, ekstrakurikuler, pertemuan orang tua, dan sebagainya
Sekolah di Wilayah PPKM Level 1-3 Boleh Tatap Muka Terbatas
Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Hendarman menyampaikan bahwa PTM Terbatas sudah bisa dilakukan.
PTM Terbatas ini bisa dilakukan oleh sekolah yang berlokasi di wilayah PPKM level 1-3.
Namun, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 masih tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya,” papar Hendarman, seperti dilansir laman Kemendikbud Ristek, Selasa (10/8/2021).
Meski sekolah di wilayah PPKM Level 1-3 sudah bisa menggelar PTM terbatas, pelaksanaan pembelajaran tetap bisa dilakukan melalui opsi PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam SKB Empat Menteri.
Dokumen SKB Empat Menteri ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.