TRIBUNTERNATE.COM - Proses hukum kasus penyuntikan vaksin kosong oleh perawat berinisial EO di Jakarta Utara telah dihentikan.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan, pada Kamis (12/8/2021).
Menurut Guruh, kasus tersebut dihentikan lantaran kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai.
“Sudah kita hentikan karena kedua belah pihak sama-sama sepakat untuk berdamai,” kata Guruh.
Guruh juga mengatakan bahwa laporan terhadap perawat inisial EO tersebut telah dicabut oleh korban.
Sementara itu, Ketua Forum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jakarta Utara, Maryanto, menghimbau kepada seluruh perawat di Indonesia untuk tetap berpegang teguh kepada SOP dan regulasi pemerintah dalam rangka program vaksinasi.
“Persatuan Perawat Indonesia menghimbau kepada seluruh perawat-perawat se-Indonesia untuk tetap berpegang teguh kepada SOP dan juga regulasi-regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah,” kata Maryanto seperti dikutip dari pernyataannya yang disiarkan di kanal Youtube KompasTV, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Kasus Perawat Suntik Vaksin Covid-19 Kosong Dihentikan, Pihak Kepolisian Ungkap Alasannya
Maryanto memberikan himbauan tersebut dengan tujuan agar program vaksinasi pemerintah terus berjalan sesuai peraturan.
“Supaya penanganan vaksinasi ini tetap berjalan sesuai dengan peraturan dan juga bersinergi tetap kepada pemerintah setempat di daerahnya masing-masing dan juga di pemerintah pusat,” sambungnya.
Video selengkapnya.
Perawat Penyuntik Vaksin Kosong Ngaku Suntik 599 Orang dalam Sehari
Sebelumnya, seorang perawat dengan inisial EO resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vaksin kosong.
EO diduga menyuntik warga di Pluit, Jakarta Utara dengan vaksin kosong.
Dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021), EO pun mengungkapkan pengakuannya kepada awak media.
Ia mengaku salah telah menyuntikkan vaksin kosong ke warga.