Kasus Perawat Suntik Vaksin Covid-19 Kosong Dihentikan, Pihak Kepolisian Ungkap Alasannya
Kasus tersebut dihentikan setelah dilakukan mediasi antara pelaku, korban, dan penyelenggara vaksinasi Covid-19, Selasa (10/8/2021).
TRIBUNTERNATE.COM - Kasus dugaan penyuntikan vaksin Covid-19 kosong oleh seorang perawat di Pluit, Jakarta Utara sempat menjadi perbincangan publik, videonya juga viral di media sosial.
Kini, kasus tersebut sudah resmi dihentikan oleh pihak kepolisian setelah dilakukan mediasi antara pelaku, korban, dan penyelenggara vaksinasi Covid-19, Selasa (10/8/2021).
Sebelumnya kepolisian menetapkan seorang perawat berinisial EO sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
EO diketahui menyuntikan vaksin kosong kepada seorang remaja berinisial BLP di salah satu sekolah di Pluit, Jakarta Utara.
"Iya, (kasus dihentikan)," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan saat dikonfirmasi, Rabu (11/8/2021).
Guruh mengatakan, pada Selasa malam kemarin, selain EO dan korban, polisi juga melibatkan pihak yang menyelenggarakan vaksinasi di salah satu sekolah di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara tersebut.
"Tadi malam sudah dilakukan mediasi penyelenggara, kemudian terlapor, kemudian korban," kata Guruh.
Baca juga: Tes Keperawanan dalam Rekrutmen TNI Dihapus, DPR RI: Ini adalah Langkah Maju TNI
Baca juga: DPRD Kota Tangerang Batalkan Pengadaan Baju Dinas, Ketua DPRD: Demi Tuhan, Saya Nggak Tahu Merek
Baca juga: Heboh Pengadaan Baju Dinas DPRD Kota Tangerang Pakai Louis Vuitton, Bintang Emon Beri Sindiran
Dalam mediasi tersebut, EO kembali mengutarakan permintaan maafnya kepada korban, BLP, dan orangtuanya.
Permintaan maaf itupun sudah diterima dengan baik oleh pihak korban.
"Sudah ada kesepakatan terlapor minta maaf kemudian korbannya sudah memaafkan. Kalau sudah menyadari semua, kita anggap sudah selesai," ucap Guruh.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan EO sebagai tersangka dalam kasus video viral penyuntikan vaksin Covid-19 kosong di salah satu sekolah di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
EO dinilai lalai karena telah menyuntikan vaksin kosong terhadap salah satu peserta vaksinasi, BLP, pada Jumat (6/8/2021).
Baca juga: Tersangka Kasus Vaksin Kosong Minta Maaf, Lalai setelah Suntik 599 Orang, Akui Tak Berniat Buruk
Baca juga: Dokter di Tangerang Bakar Bengkel hingga 3 Orang Tewas: Kini Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati
Baca juga: 4 Fakta Penangkapan dr Richard Lee, Pengacara SInggung Nama Kartika Putri dan Kriminalisasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus ini awalnya diketahui setelah unggahan viral di media sosial yang merekam tindakan EO saat menyuntikkan vaksin kepada BLP.
Dalam video yang beredar, EO terlihat menyuntikkan jarum kosong atau tanpa cairan vaksin ke lengan kiri BLP.
"Kejadiannya sekitar tanggal 6 (Agustus), yang sempat divideokan orangtuanya (BLP) sendiri atau ibunya sendiri," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa kemarin.