TRIBUNTERNATE.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Hal itu tertuang dalam surat Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.
Di dalam surat tersebut, BKN menyatakan pelaksanaan SKD CPNS 2021 dilakukan mulai tanggal 2 September 2021 mendatang.
Sebelumnya diketahui, jadwal awal pelaksanaan SKD CPNS akan dimulai 25 Agustus sampai 4 Oktober 2021.
Namun karena situasi pandemi yang masih berlanjut dan diterapkannya PPKM di sejumlah daerah, maka pelaksanaan SKD tersebut tertunda.
Ada beberapa ketentuan terkait pelaksanaan tes SKD yang dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19 ini.
Ketentuan tersebut di antaranya seperti melakukan pemeriksaan negatif Covid-19.
Untuk wilayah tes Jawa, Madura dan Bali, wajib sudah divaksin minimal dosis pertama.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Bendera Merah Putih, Olivia Jensen Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Baca juga: PPKM Kembali Diperpanjang hingga 30 Agustus, Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Jadi Level 3
Baca juga: SKD CPNS 2021 Dilaksanakan 2 September 2021, Ini Syarat Ikut Tes SKD dan Cara Cetak Kartu Ujian
Sesi Pelaksanaan SKD CPNS
Pelaksanaan tes SKD yang sebelumnya dilakukan dalam lima sesi dalam satu hari, kini diubah menjadi tiga sesi.
Meski begitu, untuk wilayah tertentu masih bisa melakukan tes SKD dalam empat sesi per harinya.
Khusus untuk hari jumat, waktu pelaksanaan SKD CPNS dilakukan dalam dua sesi.
Sebelum melaksanakaan tes SKD, peserta diberi waktu persiapan selama 90 menit.
Persiapan tersebut mulai dari registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang, cody checking, peserta masuk ruang tunggu steril hingga perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
Pada lokasi dengan pelaksanaan tes SKD CPNS dalam tiga sesi, waktu pelaksanaan SKD sesi pertama dimulai pada pukul 08.00 - 09.40.