CPNS 2021

Penting! Ini Hal-Hal yang Bisa Membuat Peserta SKD CPNS 2021 Gugur, Termasuk Tak Pakai Masker

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI SKD CPNS 2021. - Dalam foto: Sebanyak 1.401 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkungan Kemendikbud tercatat mengikuti SKB, yang berlangsung 15 hingga 17 Desember 2018. Simak kondisi yang bisa membuat panitia membatalkan keikutsertaan peserta dan menyatakan peserta gugur dalam seleksi SKD CPNS 2021.

TRIBUNTERNATE.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.

Diketahui dari Surat Edaran BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021, pelaksanaan tes SKD dalam seleksi CPNS 2021 akan dilakukan mulai tanggal 2 September 2021.

Adapun penyelenggaraan ujian akan berlokasi di BKN Pusat, Kantor Regional, serta UPT BKN.

Selain itu, SE tersebut juga memuat ketentuan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi oleh peserta seleksi CPNS 2021 yang bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Protokol Kesehatan dan Syarat Tes SKD CPNS 2021

Berikut ketentuan protokol kesehatan SKD CPNS 2021 yang wajib dipatuhi oleh para peserta:

1. Melakukan swab test RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, dengan hasil negatif, sebelum mengikuti ujian

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double mask) selama ujian

3. Menjaga jarak (physical distancing) minimal satu meter selama ujian

4. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer

5. Khusus bagi peserta seleksi di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin Covid-19 dosis pertama

6. Ruang ujian maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan.

Selain poin di atas, peserta ujian juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang dapat diunduh di laman sscasn.bkn.go.id.

Formulir tersebut dapat diisi dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

ILUSTRASI Pelaksanaan tes SKD CPNS 2021. - Dalam foto: Peserta SKD CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas, sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Dengan demikian, pada saat akan melaksanakan tes SKD CPNS 2021, peserta wajib membawa dan menunjukkan sejumlah dokumen penting yang menjadi syarat.

Dokumen syarat tes SKD CPNS 2021 tersebut antara lain:

1. Kartu Peserta Ujian

2. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)

3. Hasil swab test RT PCR atau rapid test antigen dengan hasil negatif

4. Sertifikat vaksin minimal dosis pertama bagi peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali. Atau surat keterangan dokter bagi peserta yang sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari tiga bulan, dan penderita komorbid yang belum bisa divaksinasi.

5. Formulir Deklarasi Sehat

6. Alat tulis pribadi

Jika peserta tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen seperti di atas, maka panitia dapat membatalkan keikutsertaan peserta dari seleksi CPNS 2021.

Hal-hal yang Dapat Menggugurkan Status Kepesertaan SKD CPNS 2021

Merujuk Pengumuman No. B/126/S.KP.01.00/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) PANRB Tahun Anggaran 2021, panitia seleksi CPNS 2021 juga dapat membatalkan keikutsertaan peserta.

Adapun kondisi yang bisa membuat panitia membatalkan keikutsertaan peserta dan menyatakan peserta gugur dalam seleksi CPNS 2021, antara lain:

1. Peserta terlambat hadir

2. Peserta tidak hadir

3. Peserta tidak membawa dan tidak dapat menunjukkan Kartu Peserta Ujian

4. Peserta tidak membawa dan tidak dapat menunjukkan e-KTP asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang bekum memiliki e-KTP

5. Peserta tidak membawa dan tidak dapat menunjukkan hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif

6. Peserta tidak membawa dan tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin minial dosis pertama bagi pseerta seleksi yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali, atau surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah satu dari tiga kondisi yaitu sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari tiga bulan, dan penderita komorbid

7. Peserta tidak membawa dan tidak dapat menunjukkan formulir atau kartu Deklarasi Sehat

8. Peserta tidak menggunakan masker sesuai ketentuan

(TribunTernate.com)

Berita Terkini