Ini Sebaran Wilayah dan Aturan Lengkap PPKM Level 3 Jawa-Bali, Resepsi Pernikahan Maks. 20 Undangan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PPKM Level 2-4. - Dalam foto: Suasana di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (11/7/2021).

TRIBUNTERNATE.COM - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 resmi diperpanjang hingga sepekan ke depan, yakni tanggal 6 September 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (30/8/2021) malam.

Dalam keterangannya, Presiden Jokowi juga menyatakan bahwa terdapat sejumlah wilayah aglomerasi yang level PPKM-nya turun menjadi level 3.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021. Untuk wilayah Jawa-Bali, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).

Selain itu, Jokowi juga menyebut bahwa tren kasus Covid-19 selama sepekan terakhir terus mengalami perbaikan.

Hal senada juga dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam keterangan persnya, Luhut mengatakan bahwa saat ini telah ada 76 wilayah di Jawa dan Bali yang levelnya telah turun menjadi PPKM level 3.

"Jumlah kota/kabupaten yang masuk menjadi level 2 meningkat dari 10 menjadi 27, level 3 dari 67 menjadi 76, dan level 4 turun dari 51 menjadi 25," tutur Luhut dikutip dari keterangan pers virtual pada Senin (30/8/2021).

Baca juga: Ini Sejumlah Aturan PPKM yang Dilonggarkan: Dine In 50 Persen, Mal Buka sampai Pukul 9 Malam

Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi 31 Agustus-6 September 2021, 5 Wilayah Masuk PPKM Level 3

Berikut 76 kabupaten/kota di wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 3:

1. Provinsi DKI Jakarta

  • Kota Jakarta Barat
  • Kota Jakarta Timur
  • Kota Jakarta Selatan
  • Kota Jakarta Utara
  • Kota Jakarta Pusat
  • Kabupaten Kepulauan Seribu

2. Banten

  • Kota Tangerang
  • Kota Cilegon
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kabupaten Tangerang

3. Jawa Barat

  • Kabupaten Kuningan
  • Kota Sukabumi
  • Kota Cirebon
  • Kota Bogor
  • Kota Bekasi
  • Kota Bandung
  • Kota Tasikmalaya
  • Kota Depok
  • Kota Cimahi
  • Kota Banjar
  • Kabupaten Purwakarta
  • Kabupaten Pangandaran
  • Kabupaten Karawang
  • Kabupaten Cirebon
  • Kabupaten Ciamis
  • Kabupaten Bogor
  • Kabupaten Bekasi
  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kabupaten Bandung
  • Kabupaten Sumedang
  • Kabupaten Subang

4. Provinsi Jawa Tengah

  • Kota Tegal
  • Kota Surakarta
  • Kota Salatiga
  • Kabupaten Wonosobo
  • Kabupaten Wonogiri
  • Kabupaten Temanggung
  • Kabupaten Tegal
  • Kabupaten Sukoharjo
  • Kabupaten Sragen
  • Kabupaten Purbalingga
  • Kabupaten Magelang
  • Kabupaten Klaten
  • Kabupaten Kebumen
  • Kabupaten Karanganyar
  • Kabupaten Cilacap
  • Kabupaten Banyumas
  • Kabupaten Banjarnegara
  • Kabupaten Pekalongan
  • Kabupaten Brebes
  • Kabupaten Boyolali
  • Kabupaten Blora

5. Provinsi Jawa Timur

  • Kota Surabaya
  • Kota Mojokerto
  • Kota Malang
  • Kota Batu
  • Kabupaten Tulungagung
  • Kabupaten Situbondo
  • Kabupaten Sidoarjo
  • Kabupaten Pacitan
  • Kabupaten Ngawi
  • Kabupaten Madiun
  • Kabupaten Kediri
  • Kabupaten Jombang
  • Kabupaten Bondowoso
  • Kabupaten Banyuwangi
  • Kabupaten Probolinggo
  • Kabupaten Nganjuk
  • Kabupaten Mojokerto
  • Kabupaten Malang
  • Kabupaten Lamongan
  • Kabupaten Jember
  • Kabupaten Gresik
  • Kabupaten Bojonegoro
  • Kabupaten Bangkalan

Wilayah dengan penerapan PPKM Level 3 ini pun memiliki aturan yang lebih longgar bila dibandingkan dengan wilayah yang menerapkan PPKM Level 4. 

Halaman
123

Berita Terkini