Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ini Sejumlah Aturan PPKM yang Dilonggarkan: Dine In 50 Persen, Mal Buka sampai Pukul 9 Malam

Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel sampai 6 September 2021.

Tribunnews/Irwan Rismawan
IILUSTRASI PPKM - Suasana aktivitas di pusat perbelanjaan Mal Kasablanka, Jakarta, Kamis (24/6/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Berikut sejumlah pelonggaran aturan PPKM yang kembali diperpanjang hingga sepekan kedepan.  

Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel mulai Selasa (31/8/2021) sampai 6 September nanti.

Dalam kurun waktu seminggu ini, pemerintah memberi pelonggaran aturan PPKM.

Di antaranya, terkait jam operasional mal hingga kapasitas orang makan di tempat alias dine in.

Hal itu tentunya dibarengi protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi 31 Agustus-6 September 2021, 5 Wilayah Masuk PPKM Level 3

Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Resmi Diperpanjang Lagi Mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021

"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik dan implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan."

"Penyesuaian kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50 persen."

"Waktu jam operasional Mal diperpanjang sampai 21.00 malam," ucap Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut  Binsar Pandjaitan dalam acara Kementerian Tenaga Kerja secara virtual, Selasa (13/7/2021)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut  Binsar Pandjaitan dalam acara Kementerian Tenaga Kerja secara virtual, Selasa (13/7/2021) (screenshot)

Di samping itu, pemerintah juga melakukan uji coba restoran di luar mal dan yang berada di ruangan tertutup untuk mulai beroperasi.

"Uji coba 1.000 outlet restoran di luar mal dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25 persen kapasitas," ucap Luhut.

Uji coba pembukaan restoran itu dilakukan di kota Surabaya, Jakarta, Bandung dan Semarang.

Sementara, untuk sektor industri baik yang domestik, non-esensial maupun ekspor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan kapasitas staf minimal terbagi 2 shift kerja.

Baca juga: Cenderung Menurun, Berikut Grafik Data Kasus Covid-19 dalam Sepekan Terakhir

Baca juga: Angka Kematian Kembali Dimasukkan ke Indikator Penentuan Level PPKM

"Selama IOMKI dimiliki dan mendapatkan rekomendasi Kemenperin yang menggunakan QR code PeduliLindungi."

"Untuk (sektor) kritikal akan diwajibkan menggunakan QR code PeduliLindungi mulai 7 september minggu depan," jelas Luhut.

Diketahui, dalam perpanjangan PPKM berlevel ini, ada dua wilayah PPKM level 4 turun menjadi level 3, yakni Malang Raya dan Solo Raya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved