TRIBUNTERNATE.COM - Peristiwa kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, menyisakan duka bagi keluarga korban.
Untuk membantu mengurangi beban yang diakibatkan kebakaran tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly akan memberikan uang santunan senilai Rp 30 juta kepada keluarga masing-masing warga binaan yang meninggal dunia.
Hal itu disampaikan Yasonna usai meninjau Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9/2021) siang.
Selain santunan, Yasonna juga menginstruksikan jajarannya untuk membantu pemulasaran jenazah sampai selesai.
Pihaknya telah membentuk lima tim khusus untuk menangani pemulasaran, pemakaman, dan pengantaran jenazah.
Baca juga: 41 Napi Lapas Tangerang Tewas dalam Sel yang Terkunci, Yasonna: Memang Harus Dikunci, Itu Protap-nya
Baca juga: Fakta Kebakaran di Lapas Klas I Tangerang: 41 Orang Tewas, Overkapasitas, hingga Ada WNA Jadi Korban
Proses pemulasaran jenazah akan berlangsung setelah identifikasi korban yang dilakukan Inafis Mabes Polri rampung.
"Khusus untuk warga binaan yang menderita luka, semuanya sudah ditangani di rumah sakit dan kami pastikan untuk mendapat pengobatan sebaik mungkin," ujar Yasonna.
Sebagaimana diketahui, Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang dilanda kebakaran pada Rabu (8/9/2021) dini hari.
Sebanyak 41 warga binaan meninggal dunia dalam kebakaran ini, sementara beberapa lainnya harus dirujuk ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan.
Dari dugaan sementara, kebakaran terjadi akibat hubungan arus pendek listrik.
Hanya Blok C2 yang hangus terbakar karena petugas berhasil mengamankan agar api tidak menjalar ke blok lainnya di Lapas Kelas I Tangerang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menkumham Beri Santunan Rp 30 Juta kepada Keluarga Korban Meninggal Kebakaran Lapas Tangerang