Fakta Kebakaran di Lapas Klas I Tangerang: 41 Orang Tewas, Overkapasitas, hingga Ada WNA Jadi Korban
Kebakaran hebat terjadi di Lapas Klas I Tangerang yang terletak di Jalan Veteran, Tangerang, Banten pada Rabu (8/9//2021) dini hari.
TRIBUNTERNATE.COM - Kebakaran hebat melanda Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang yang terletak di Jalan Veteran, Tangerang, Banten pada Rabu (8/9//2021) dini hari.
Kebakaran terjadi selama dua jam lebih dan menghanguskan area Blok C, Lapas Klas I Tangerang.
Berdasarkan informasi dari Petugas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang, Sugiyono, pihaknya menerima laporan pukul 02.30 WIB, Rabu (8/9/2021).
Kemudian, Dinas Pemadam Kebakaran kemudian mengerahkan satu regu yang berjumlah 20 personel untuk memadamkan api.
Seluruh unit mobil pemadam kebakaran yang ada di Kota Tangerang juga dikirim ke lokasi untuk mengendalikan si jago merah.
Peristiwa kebakaran ini menyebabkan lebih dari 40 orang tewas dan lainnya mengalami luka-luka.
Berikut TribunTernate.com merangkum beberapa fakta dari peristiwa kebakaran di Lapas Klas I Tangerang dari Tribunnews.com:
1. Jumlah Korban Meninggal Dunia dan Luka-luka

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten, Agus Toyib, menyampaikan ada 41 orang meninggal dunia dalam peristiwa ini.
Dilansir Tribunnews.com, data sementara menyebutkan, 40 orang yang meninggal dunia adalah napi dengan kasus narkotika.
Kemudian, satu orang lain yang menjadi korban tewas adalah napi dengan kasus terorisme.
"Ada kasus terorisme yang kebetulan juga di antara satu orang yang meninggal. Sudah kita identifikasi 41 jenazah, ada satu kasus terorisme," kata Agus, dikutip dari tayangan YouTube tvOne, Rabu (8/9/2021).
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti saat diwawancarai Kompas TV menyebutkan, ada delapan orang yang mengalami luka berat dan saat ini dirawat di RSUD Tangerang.
Baca juga: 14 Provinsi Catatkan Positivity Rate Covid-19 di Bawah Standar WHO, Satgas: Jangan Sampai Lengah
Baca juga: Pemerintah Cabut STRP, Kini Cukup Aplikasi PeduliLindungi yang Jadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri
Baca juga: KPK: Harta Kekayaan 70 Persen Pejabat Meningkat di Masa Pandemi, 95 Persen LHKPN Pejabat Tak Akurat
2. Ada Warga Negara Asing yang Turut Jadi Korban Tewas
Diwartakan Tribunnews.com, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengungkapkan dua warga negara asing (WNA) turut menjadi korban meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten.