Pelaporan itu berkaitan dengan unggahan video YouTube Haris Azhar perihal ada kepentingan seorang jenderal dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.
Luhut pun merespons tudingan itu dengan melakukan somasi terlebih dahulu sebanyak dua kali.
Dalam somasinya, Luhut meminta Haris dan Fatia untuk mencabut pernyataannya dan membuat permohonan maaf secara terbuka melalui akun YouTube Haris Azhar karena dinilai kebablasan dan cenderung memfitnah.
Hanya saja, dua kali somasi itu tak digubris, yang membuat Luhut akhirnya mempolisikan Haris dan Fatia pada Rabu (22/9/2021) ke Polda Metro Jaya.
Selain pidana, Luhut juga menggugat perdata dengan nilai uang Rp100 Miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menko Luhut Sempat Ditawari Bisnis Tambang di Papua, Ini yang Dilakukan Setelahnya