Polisi Banting Demonstran hingga Tak Sadarkan Diri, LBH Jakarta dan SETARA Institute Beri Tanggapan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah video yang memperlihatkan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap seorang demonstran viral di media sosial.

"Kepolisian harus bertanggung jawab menyelamatkan korban dan segera menindak dan menghukum polisi pelaku," lanjut keterangan tersebut.

Melihat insiden ini, LBH Jakarta juga meminta pembuktian dari klaim Polri terkait dengan tagar #PolriTegasHumanis.

LBH Jakarta berpandangan klaim tersebut jangan hanya dijadikan pembelaan disetiao kali publik melakukan kritik kepada institusi Bhayangkara tersebut.

"Klaim #PolriTegasHumanis harus dibuktikan, jangan hanya jadi apologi untuk membantah kritik publik atas kinerja polisi," tutup LBH Jakarta.

SETARA Institute

Lembaga Swadaya Masyarakat sekaligus wadah penelitian SETARA Institute turut menanggapi perlakuan anggota kepolisian dalam membubarkan massa aksi di depan kantor Bupati Tangerang, Banten, Rabu (13/10/2021).

Dalam video viral berdurasi 48 detik itu, terlihat seorang aparat kepolisian membanting seorang mahasiswa dengan posisi badan belakang menghantam trotoar.

Akibatnya, pengunjuk rasa itu mengalami kejang-kejang dan kehilangan kesadaran. 

Menurut peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute Ikhsan Yosarie, massa aksi seharusnya dilindungi hak-hak dalam menyampaikan pendapat bukan malah sebaliknya.

"Massa demonstrasi yang seharusnya dilindungi hak-hak konstitusionalnya dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi, justru disambut bantingan dan tindakan kekerasan lainnya oleh aparat di lapangan," kata Ikhsan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/10/2021).

Atas insiden ini, SETARA Institute, kata Ikhsan, telah menyatakan beberapa pandangannya, serta menilai tindakan yang dilakukan pihak kepolisian dengan menggunakan kekerasan adalah sesuatu yang tidak bisa ditoleransi.

Bahkan kata dia, Polri telah gagal memahami bahwa sebagai aparatur pemerintah.

Padahal Polri berkewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menyelenggarakan pengamanan.

Aturan itu tertuang sebagaimana amanat Pasal 7 UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. 

"Keduanya merupakan tanggungjawab yang harus dipenuhi secara bersamaan, bukan secara alternatif dengan dalil menyelenggarakan pengamanan namun abai akan perlindungan HAM," bebernya.

Halaman
123

Berita Terkini