Polisi Banting Demonstran, KontraS Mengecam Keras: Mencerminkan Brutalitas Kepolisian

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah video yang memperlihatkan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap seorang demonstran viral di media sosial.

Tak hanya itu kata dia, bentuk pembubaran massa aksi yang dilakukan oleh anggota kepolisian tersebut juga tidak masuk akal (reasonable).

Sebab, perbuatan kepolisian tidak memikirkan situasi dan kondisi ancaman atau perlawanan pelaku.

Terlebih, kata dia, perbuatan tersebut ditujukan kepada seorang massa aksi yang sedang menyampaikan pendapat.

"Demonstrasi merupakan tindakan sah dan konstitusional sebagaimana dijamin oleh instrumen hukum dan HAM nasional maupun Internasional," tegasnya.

Bahkan menurutnya, Polisi seharusnya dapat melindungi hak asasi manusia (HAM) dan melakukan pengamanan sebagaimana diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Pihaknya kata Arif melihat tindakan brutalitas aparat yang ditujukan terhadap massa aksi tidak terlepas dari kultur kekerasan yang berada di tubuh kepolisian.

Apalagi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian dalam mengamankan aksi tidak pernah diusut secara tuntas dan berkeadilan.

"Hal tersebut akhirnya membuat tindakan serupa dinormalisasi sehingga terus terjadi keberulangan dan bertolak belakang dengan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan yang humanis," ucapnya.

Mendesak Kapolri Turun Tangan

Guna menghindari kejadian serupa ke depan, KontraS juga mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo turut andil dalam kejadian tersebut.

Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS Arif Nur Fikri mengatakan, pihaknya meminta Kapolri melakukan evaluasi atas terjadinya tindak kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat itu.

"Atas dasar tersebut, kami mendesak, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengawasan dan evaluasi bagi aparatnya terkait dengan penggunaan kekuatan dalam melaksanakan tugas," kata Arif dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/10/2021).

Tak hanya itu, KontraS juga meminta Kapolri memerintahkan Kapolda BantenĀ  memproses secara hukum anggota kepolisian yang terlibat melakukan kekerasan tersebut.

Padahal kata Arif, massa aksi yang merupakan gabungan himpunan mahasiswa di Tangerang tersebut menggelar aksi secara damai.

Aksi penyampaian pendapat mereka itu kata Arif dilindungi dan tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Halaman
123

Berita Terkini