Mata Uang Kripto Difatwa Haram oleh PWNU Jawa Timur, Ini Penjelasan Risikonya Menurut BI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI mata uang kripto atau cryptocurrency. Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) mengeluarkan fatwa haram terhadap mata uang kripto atau cryptocurrency.

Kemudian, perusahaan penyedia jasa pembayaran asal Amerika Serikat, PayPal, serta beberapa kompetitornya mulai mengembangkan pendekatan transaksi digital dengan mata uang yang saat ini tersedia.

Hingga saat ini, bisnis jasa layanan transaksi digital memainkan peran besar di bisnis perdagangan online lintas negara.

Hingga akhirnya tahun 2008, sebuah sebuah dokumen dengan judul Bitcoin - Sistem Uang Elektronik Peer to Peer diunggah di sebuah forum diskusi mailing list kriptografi.

Dokumen tersebut diunggah di oleh seseorang yang menyebut dirinya Satoshi Nakamoto.

Hingga saat ini, identitas Satoshi Nakamoto masih menjadi misteri.

Perangkat lunak atau software bitcoin mulai tersedia untuk publik pertama kalinya di tahun 2009.

Di tahun yang sama, proses penambangan untuk bisa mendapatkan bitcoin dimulai.

Jumlah bitcoin yang beredar pun kian banyak seiring dengan meningkatnya jumlah orang yang melakukan proses tambang.

Hingga akhirnya di tahun 2010, untuk pertama kalinya seseorang memutuskan untuk menjual bitcoin mereka, yakni sebanyak 10.000 bitcoin untuk dua loyang pizza.

Bila orang tersebut memutuskan untuk menahan bitcoin yang ia miliki, nilainya saat ini bisa mencapai lebih dari 100 juta dollar AS atau sekitar.

Saat ini, bitcoin sendiri dihargai lebih dari sekitar 60.000 dollar AS per keping.

Aset kripto selain bitcoin mulai berkembang di kisaran tahun 2011. Aset kripto alternatif atau disebut juga dengan altcoin mulai berkembang seiring dengan kian populernya konsep mata uang yang terdesentralisasi dan terenkripsi.

Saat ini secara keseluruhan, ada lebih dari 10.000 mata uang kripto yang diperdagangkan di seluruh dunia. (Kompas.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PWNU Jawa Timur Keluarkan Fatwa Haram Mata Uang Kripto, Kenali Potensi Risikonya

Berita Terkini