Kabar Artis

Rachel Vennya & Salim Nauderer serta 2 Orang Lainnya Resmi Jadi Tersangka, Terancam 1 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rachel Vennya dan Salim Nauderer usai jalani pemeriksaan selama enam jam terkait dugaan kabur dari karantina di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).

TRIBUNTERNATE.COM - Selebgram Rachel Vennya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan. 

Sebelumnya dikabarkan jika Rachel Vennya kabur dari karantina setelah bepergian dari luar negeri. 

Tak hanya selebgram kondang tersebut, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. 

Mereka adalah pacar Rachel Vennya, kemudian sang manajer. Seorang lai merupakan seorang protokol di bandara.

"Tersangkut masalah pelanggaran karantina oleh saudari RV (Rachel Vennya) yang ramai di media. Hari ini gelar perkara sudah dilakukan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi awak media, Rabu (3/11/2021).

"Hasil dari gelar perkara adalah menetapkan empat orang tersangka. Yang pertama saudari RV sendiri, kemudian satu rekannya, kemudian satu lagi manajernya dan satu yang membantu melakukan dia adalah protokol di bandara," lanjut Yusri.

Baca juga: Usai Diperiksa, Rachel Vennya Jadi Tersangka? Ini Penjelasan Pengacara dan Pihak Polisi

Baca juga: Ada Dua Anggota TNI yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Apa Saja Peran Mereka?

Selebgram Rachel Vennya. (Youtube BW)

Polisi menyebut jika proses hukum masih terus dilakukan hingga kini dari hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik.

"Nantinya diproses sambil berjalan kita menunggu hasil selanjutnya dari penyidik. Yang kita rencanakan hari senin nanti akan memanggil keempat tersangka untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tutur Yusri.

Baca juga: Muncul Petisi Desak Rachel Vennya Dihukum, Yunarto: Jangan Salahkan Kalau Pada Curiga Ada Bekingan

Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi, Ini Foto-foto Rachel Vennya & Salim Nauderer saat Tiba di Polda Metro Jaya

Sebelumnya, penyidik telah melakukan gelar perkara pelanggaran karantina yang menyeret selebgram Rachel Vennya.

Dalam kasus ini, Rachel terbukti melanggar aturan kekarantinaan kesehatan bagi pelaku perjalanan luar negeri. Ia diketahui kabur dari Wisma Atlet Pademangan saat menjalani hari ketiga karantina dari jadwal yang harus dijalani yakni 5 hari.

Kaburnya Rachel beserta kedua rekannya diketahui dibantu oleh Oknum TNI AU berinisial IG dan FS.

IG diketahui membantu proses administrasi karantina Rachel saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada akhir September 2021 lalu.

Sementara FS diketahui membantu kaburnya Rachel Vennya di Wisma Atlet Pademangan.

Atas pelanggaran itu, Rachel dijerat pasal undang-undang kekarantiaan kesehatan dan Wabah Penyakit.

Adapun, ancaman kurungan satu tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Rachel Vennya sebagai Tersangka

Berita Terkini