PPPK 2021

Simak Hak Cuti serta Jumlah Gaji dan Tunjangan yang Diterima PPPK 2021 dari Golongan I-XVII

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Peserta tes CPNS Kota Bandung 2021

Cuti PPPK

Berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 49 Tahun 2018, Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berikut cuti yang akan diperoleh PPPK:

1.  Cuti Bersama

Cuti bersama PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PPPK yang karena jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

2. Cuti Sakit

Untuk PPPK yang sakit lebih dari 1 sampai 14 hari berhak memperoleh cuti sakit, dengan memperhatikan ketentuan, yakni PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit, dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Bagi PPPK yang sakit lebih dari 14 hari berhak memperoleh cuti sakit, dengan ketentuan, PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan dapat melampirkan surat keterangan dari dokter.

3. Cuti Tahunan

Bagi PPPK yang telah bekerja minimal 1 tahun secara terus meneruts, berhak memperoleh cuti tahunan.

Lamanya hak PPPK atas cuti tahunan yakni 12 hari kerja.

Untuk mendapatkan cuti tahunan, PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.

4. Cuti Melahirkan

Bagi kelahiran anak pertama sampai anak ketuga saat menjadi PPPK, PPPK tersebut berhak mendapatkan cuti melahirkan.

Lamanya cuti melahirkan paling lama tiga bulan.

Halaman
1234

Berita Terkini