- Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (wfo) seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.
- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pimpinan Pejabat Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.
c. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah harus memperhatikan dan mematuhi:
- Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19.
- Peraturan dan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan.
- Kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
- Kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetpakan oleh Kementrian Perhubungan dan Satgas Covid-19.
- Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
- Penggunaan PeduliLindungi.
2. Pembatasan Cuti
a. Pejabat Pembina Kepegawaian dan atau Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundaang-undangan pada Instansi Pemerintah tidak memberikan izin cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk tanggal-tanggal selama periode Nataru.
b. Dikecualikan dari hal yang disebutkan dapat diberikan:
- Cuti melahirkan dan atau cuti sakit dan atau cuti karena alasan penting Pegawai Negeri Sipil
- Cuti melahirkan dan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.