PPKM Level 3 Saat Nataru, ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah, Simak Aturan Lengkapnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI aparatur sipil negara (ASN). Simak aturan lengkap mengenai larangan ASN untuk cuti dan bepergian ke luar daerah saat libur Natal dan Tahun Baru dalam artikel ini.

c. Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Pejanjian Kerja.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Ke Luar Daerah saat Nataru, Berikut Aturan Lengkapnya

Berita Terkini