Ini Poin-poin Aturan Terbaru saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Berlaku Mulai 24 Desember

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sambut Natal, Mall Taman Anggrek Jakarta memasang Pohon Natal Raksasa dan ornamen-ornamen Natal lainnya, Senin (21/12/2020) - Berikut aturan terbaru saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

a. Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;

b. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;

c. Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;

d. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

e. Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;

f. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;

g. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total;

h. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

i. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan

j. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan COVID-19.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Terbaru Pelaksanaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Berlaku Mulai 24 Desember, Ini Isinya

Berita Terkini