Virus Corona

Aturan bagi Warga yang Baru Bepergian dari Luar Negeri: Karantina 10 Hari, Wajib Tes PCR Ulang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang Banten, Selasa (28/3/2017).

“Data awal dari Afrika Selatan, menunjukkan bahwa Omicron terindikasi menyebar jauh lebih cepat daripada jenis mutasi sebelumnya,” sebut Menko Luhut yang juga koordinator PPKM Jawa-Bali ini.

Berdasarkan data Angkasa Pura ditemukan kenaikan signifikan hingga dua kali lipat penerbangan tujuan luar negeri pada kondisi normalnya.

“Pemerintah mengantisipasi secara hati-hati kepulangan luar negeri mereka dengan tetap dan terus memberlakukan karantina selama 10 hari,” terangnya.

Senada, Menlu Retno Marsudi yang juga hadir secara virtual menyebutkan bahwa beberapa negara tetangga sudah mulai menaikkan tingkat kewaspadaan terhadap infeksi Varian Omicron.

Hal ini dilakukan mengingat tingginya tingkat penyebaran jenis mutasi baru Virus Covid-19 tersebut.

“Kita tetap perlu waspada, selain melakukan vaksinasi, mengikuti protokol kesehatan yang ketat, juga perlu melakukan pembatasan pergerakan."

"Dalam kaitannya dengan ini, pemerintah menghimbau dengan sangat bagi WNI yang tidak memiliki kepentingan sangat mendesak untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri,” tegasnya.

Sumber: Kontan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yang Baru Bepergian dari Luar Negeri Wajib Tes PCR Ulang dan Karantina 10x24 Jam

Berita Terkini