TRIBUNTERNATE.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara, berhasil meringkus empat tersangka yang diduga memiliki narkotika golongan satu jenis genja.
Dari keempat tersangka itu, satu di antaranya adalah oknum pegawai pemerintahan berinisial RMB yang bekerja sebagai pegawai honorer di di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate.
Selain itu, ada pula RZ (29) seorang janda beranak dua, kemudian ada RBA (27), serta SA (30).
Dari tangan keempat tersangka, polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis ganja di kediaman masing-masing tersangka.
Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada mengungkapkan, dari tangan keempat tersangka anggotanya berhasil mengamankan setengah kilogram narkotika golongan satu jenis ganja.
Baca juga: Kadispora Kota Ternate: Kota Ternate Siap Sukseskan Porprov 2022
Baca juga: Sepanjang 2021, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Tangani 32 Kasus Korupsi
Baca juga: Tutup Tahun 2021, Kota Ternate Alami Inflasi Sebesar 1,03 Persen
Diketahui, sejumlah ganja dipasok dari Jakarta melalui jasa pengiriman Kantor Pos untuk diedarkan pada malam pergantian tahun.
Namun sebelum ganja itu diedarkan, Polisi telah berhasil mengamankannya.
Meski begitu, sebagian barang haram itu sudah berhasil diedarkan.
“Ini pengungkapan mengawali tahun 2022. Total barang bukti kurang lebih setengah kilogram Ganja," kata Aditya yang didampingi Kasat Narkoba, Iptu Joni Aryanto dan PS Kasihumas, Ipda Wahyuddin dalam press release awal tahun di Mapolres Ternate, Selasa (4/1/2022).
(TribunTernate.com/Yasim Mujair)