PPKM Jawa Bali Diperpanjang hingga 17 Januari 2022, Ini Ketentuan Mall & Bioskop di Wilayah Level 3

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mal atau pusat perbelanjaan.

a. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

b. Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk;

c. Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk;

d. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit; dan

e. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan

(Tribunnews.com/Widya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Jawa Bali Diperpanjang, 4 Kabupaten di Jawa Timur Masih Terapkan Level 3

Berita Terkini