PPKM Jawa Bali Diperpanjang hingga 17 Januari 2022, Ini Ketentuan Mall & Bioskop di Wilayah Level 3

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mal atau pusat perbelanjaan.

TRIBUNTERNATE.COM - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai 4 hingga 17 Januari 2022. 

Dalam periode kali ini, sebagian besar kabupaten/kota di Indonesia sudah memasuki level 1 dan 2.

Namun masih ada 4 kabupaten/kota di Jawa Timur yang tergolong ke level 3, yakni:

1. Kabupaten Sumenep

2. Kabupaten Sampang

3. Kabupaten Pamekasan

4. Kabupaten Bangkalan

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: PPKM Level 3 Serentak Batal, Mardani Ali Sera: Waspada, Sudah Cukup Kebijakan Plin-plan yang Lalu

Baca juga: Polri Pastikan Tak Ada Penyekatan Selama PPKM Level 3 Nasional di Momen Libur Nataru

Ilustrasi bioskop (Freepik)

Ketentuan Mall dan Bioskop di Wilayah Level 3

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:

1. Kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;

2. Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait;

3. Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan;

4. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan ditutup;

5. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

Halaman
12

Berita Terkini