Setidaknya terdapat dua bukti yang disampaikan Ubedilah kepada wartawan.
Pertama adalah dokumen-dokumen resmi dari perusahaan dua belah pihak, baik dari perusahaan Gibran dan Kaesang maupun perusahaan swasta yang terlibat.
Sedangkan bukti kedua adalah bukti pemberitaan, pemberian, dan penyertaan modal yang diberikan kepada perusahaan dua anak presiden Jokowi dari oleh perusahaan pihak swasta yang terlibat.
(TribunTernate.com/Qonitah/Ron)