TRIBUNTERNATE.COM - Dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan ini dilayangkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis '98, Ubedilah Badrun pada Senin (10/1/2022).
Menurut Ubedillah Badrun, Gibran dan Kaesang dilaporkan atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dalam laporannya, Ubedillah Badrun menduga Gibran dan Kaesang terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pelaporaran terhadap Gibran dan Kaesang pun mendapat tanggapan dari Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko.
Moeldoko menjamin pemerintah akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Namun, ia meminta agar masyarakat tak mudah memberi stigma negatif pada anak-anak pejabat.
Moeldoko menilai, kekayaan atau kesukesan yang diperoleh anak-anak pejabat adalah hal wajar selama upayanya baik-baik saja.
"Jangan mudah sekali memberikan judgement bahwa seolah-olah anak pejabat itu negatif."
Baca juga: Tanggapi Laporan Dugaan TPPU Gibran dan Kaesang, KPK: Tidak Melihat Bapaknya Siapa
"Anak pejabat itu gak boleh kaya, anak pejabat itu gak boleh berusaha. Ini gimana sih?" ujar Moeldoko kepada wartawan di Kantor KSP, Selasa (11/1/2022), dikutip dari Kompas.com.
"Sepanjang usahanya itu baik-baik saja, ya biasa lah," imbuhnya.
Menurut Moeldoko, semua orang, baik masyarakat biasa ataupun anak pejabat, punya hak yang sama dalam berusaha.
Ia pun mencontohkan putrinya yang menjadi pengusaha.
Karena itu, ia meminta pada masyarakat agar memberi kesempatan yang sama pada semua orang untuk mengembangkan diri mereka dengan baik.
"Mau berusaha masak saya larang. Enggak lah. Jadi beri kesempatan."