Ruhut Sitompul: Dosen UNJ yang Laporkan Gibran dan Kaesang Bisa Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gibrang Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

TRIBUNTERNATE.COM - Advokat sekaligus politikus Ruhut Sitompul menanggapi tindakan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang melaporkan dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Laporan ini dilayangkan Dosen UNJ yang juga merupakan aktivis '98, Ubedilah Badrun, pada Senin (10/1/2022).

Dalam laporannya, Ubedillah Badrun menduga Gibran dan Kaesang terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata pria yang karib disapa Ubed saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022).

Baca juga: Pertama Kali dalam Sejarah, 11 Perempuan di Susunan PBNU Masa Khidmat 2022-2027, Ini Profil Mereka

Baca juga: Diberi Gelar Profesor Kehormatan, Terawan Agus Putranto Jabat Guru Besar di Universitas Pertahanan

Baca juga: Masa Lalu Ardhito Pramono yang Positif Pakai Ganja: Jadi Korban Pelecehan Seksual, OD Dulmoid

Di sisi lain, eks politisi Demokrat, Ruhut Sitompul, memberikan tanggapan terhadap kasus yang menimpa putra sulung dan bungsu Jokowi itu.

Ruhut berpendapat, tindakan yang dilakukan Ubedilah memiliki konsekuensi hukum.

Bahkan bisa menjadi boomerang bagi dirinya sendiri sebagai pelapor.

Ruhut menyebut, jika pelaporan Ubedilah tanpa dukungan bukti justru akan berakibat hukuman 7 tahun penjara.

Hal itu diungkap Ruhut dalam cuitannya di akun Twitter @ruhutsitompul pada Rabu (12/1/2022) pagi.

Ruhut juga turut menyinggung peran Kepolisian dan KPK untuk melakukan tindakan tegas.

Ini cuitannya:

"KPK dan Kepolisian Aku mohon siapapun yg melaporkan seseorang Contohnya Mas Gibran Mas Kaesang Pak Ahok & Mas Ganjar telah melakukan korupsi hanya katanya2 faktanya bohong tdk bisa menunjukkan bukti2 yg benar dapat dihukum Pidana dgn ancamannya 7 tahun penjara MERDEKA."

Cuitan Ruhut Sitompul soal pelaporan Gibran dan Kaesang

Baca juga: Dari Moeldoko hingga Relawan Jokowi Bela Gibran dan Kaesang yang Dilaporkan ke KPK

Baca juga: Tanggapi Laporan Dugaan TPPU Gibran dan Kaesang, KPK: Tidak Melihat Bapaknya Siapa

Dugaan KKN

Dua anak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan oleh salah satu pihak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman
12

Berita Terkini