Paling Lambat 2023, Hanya Ada PNS dan PPPK di Instansi Pemerintah, Pegawai Honorer Dihapus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyebut, nantinya hanya ada dua jenis pegawai di instansi pemerintahan.

Yakni, pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hal itu mengacu pada Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang status pegawai pemerintah yang berlaku paling lambat tahun 2023.

"Sesuai UU ASN, paling lambat 2023, status pegawai pada instansi pemerintah hanya ada dua pilihan, yaitu PNS atau PPPK," kata Tjahjo Kumolo, dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/1/2022).

Tjahjo Kumolo menjelaskan hal ini dalam konteks pengintegrasian Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Sehingga, menurutnya, jika BRIN sebagai institusi ingin menyelesaikan penataan organisasi/SDM tersebut 2022 tentu tidak menjadi soal.

Baca juga: Bantuan dari Ganjar Pranowo Dikembalikan Warga, Sekjen PDIP: Aneh, Niatan Baik Dipolitisir

Baca juga: Pasca-Erupsi Gunung Berapi Bawah Laut dan Tsunami, Tonga Minta Bantuan Darurat

Baca juga: Jokowi Namai Ibu Kota Baru Nusantara, Diharapkan Jadi Kota yang Kompetitif secara Global

Lalu apa beda honorer, PNS dan PPPK? Berikut ulasannya:

1. Tenaga Honorer

Pegawai di instansi pemerintahan yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain guna melaksanakan tugas tertentu, itulah yng dimaksud dengan tenaga honorer.

Jadi, berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 yang kemudian disempurnakan oleh PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer merupakan pegawai non-PNS dan non-PPPK.

Gaji

Skema penggajian tenaga honorer itu berbeda dengan PNS dan PPPK yang tegas diatur oleh pemerintah serta berlaku secara nasional.

Gaji honorer ditentukan oleh instansi atau pejabat pembina yang merekrutnya dan didasarkan pada alokasi anggaran satuan kerja (Satker) dalam APBN atau APBD.

Perekrutan

Karena UU ASN memang tidak mengatur perihal tenaga honorer, perekrutannya seringkali tidak melalui proses yang akuntabel.

Untuk instansi pemerintahan di daerah, tenaga honorer biasanya direkrut oleh pejabat setempat tanpa perlu mendapatkan izin dari pemerintah pusat.

Halaman
12

Berita Terkini