TRIBUNTERNATE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.
Diketahui, rumah Terbit Rencana Peranginangin berada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kerangkeng manusia tersebut terletak di halaman belakang rumah Terbit.
Atas temuan kerangkeng manusia itu, Terbit diduga melakukan praktik perbudakan modern.
Selain itu, Terbit sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap fee proyek infrastruktur di Langkat.
Dirangkum Tribunnews, berikut fakta-fakta penjara manusia di rumah Bupati Langkat:
1. Lebih dari 40 Orang Pernah Ditahan
Penanggung Jawab Migrant CARE, Anis Hidayah, mengungkapkan setidaknya lebih dari 40 orang pernah ditahan di penjara milik Terbit Rencana Peranginangin.
Puluhan orang tersebut ditahan di dua penjara manusia di rumah Terbit.
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ungkap Anis, Senin (24/1/2022), dikutip dari TribunMedan.
Lebih lanjut, Anis mengatakan para tahanan tersebut dipekerjakan di lahan sawit.
Setiap harinya, mereka akan bekerja selama 10 jam, mulai pukul 08.00 hingga 18.00.
Setelah bekerja, para tahanan akan kembali dimasukkan ke penjara oleh Terbit supaya tak bisa ke mana-mana.
"Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore," ujarnya.
"Setelah mereka bekerja, dimasukkan ke dalam kerangkeng atau sel dan tidak punya akses ke mana-mana," lanjutnya.
Baca juga: Foto-foto Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat, Diduga untuk Perbudak Puluhan Pekerja Sawit
2. Sudah Beroperasi selama 10 Tahun