TRIBUNTERNATE.COM - Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, tengah menjadi sorotan publik.
Tak hanya karena terjerat Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Januari 2022 lalu, Terbit juga diduga melakukan praktik perbudakan modern (modern slavery).
KPK menemukan adanya kerangkeng manusia di halaman belakang rumah Terbit yang terletak di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menduga kerangkeng itu dipakai sebagai tempat rehabilitasi para pengguna narkoba.
Para pengguna narkoba ini kemudian dipekerjakan di perkebunan sawit milik Bupati Terbit Rencang Peranginangin.
Seperti dilaporkan TribunMedan, kerangkeng manusia di rumah Terbit berukuran 6x6 meter persegi dan telah digunakan selama 10 tahun.
Irjen Panca mengatakan, praktik rehabilitasi yang dilakukan Terbit Rencana itu bekerja sama dengan Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten.
Meski demikian, praktik rehabilitasi ini tidak memiliki izin hukum secara resmi.
"Masalah (pemeriksaan, red) kesehatannya itu sudah ada kerja sama dengan puskesmas setempat dan Dinas Kabupaten. Ini saya dorong, sebenarnya niatnya baik, tetapi harus difasilitasi untuk secara resmi (legal hukum) melakukan kegiatan rehabilitasi tersebut," ungkap Panca.
Lebih lanjut, Panca menyebut, praktik rehabilitasi ilegal itu berdiri lantaran pemerintah tak sanggup memfasilitasi tempat rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkoba.
"Kita harus tumbuh kembangkan tempat-tempat rehabilitasi swasta, karena pemerintah tidak mampu. Swasta - swasta, pribadi yang harus tentu harus legal. Harus legal. Jadi ini harus difasilitasi," ujarnya.
Baca juga: Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat: Langgar HAM, Beroperasi Lebih dari 10 Tahun
Sementara itu, lembaga Migrant Care menyebut hal berbeda.
Penanggung Jawab Migrant CARE, Anis Hidayah mengatakan penjara itu bukanlah tempat rehabilitasi tetapi digunakan untuk melakukan penyiksaan yang menjadi bagian dari perbudakan modern.
Migrant Care menyebut ada 40 orang pekerja kebun sawit yang sudah dipenjarakan oleh Terbit Rencana di dalam kerangkeng itu.
Puluhan orang tersebut diperbudak dan disiksa oleh Terbit, dan setelah itu juga tidak diberi gaji dan upah.