TRIBUNTERNATE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ubedilah Badrun, Dosen UNJ yang melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep terkait dugaan korupsi.
Ubedilah Badrun pun memenuhi panggilan tersebut dan mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Kawasan Kuningan, Jakarta pada Rabu (26/1/2022).
Ketua KPK, Firli Bahuri kemudian menjelaskan tentang apa tujuan KPK memanggil Ubedilah Badrun.
Firli menyebut, pemanggilan aktivis '98 itu adalah untuk dimintai keterangan terkait isi dan pokok laporannya soal dugaan korupsi Gibran dan Kaesang.
Laporan Ubedilah Badrun sendiri, kata Firli Bahuri, telah diterima oleh KPK.
Maka, selanjutnya KPK akan melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari Ubedilah selaku pelapor.
Selain itu, KPK juga akan memeriksa dan menguji seluruh bukti permulaan yang dimiliki oleh Ubedilah.
Baca juga: #UsutTuntasGibranKaesang Trending di Twitter, Berita Es Doger Gibran Dapat Dana Rp71 Miliar Viral
Baca juga: Viral Snack Bergambar Kaesang di Pesawat Garuda, Gibran Rakabuming hingga Erick Thohir Angkat Bicara
"Ini laporan yang sudah kita terima dari saudara pelapor atas nama Ubedilah."
"Laporan itu sebagaimana dimaksud dalam undang-undang adalah pemberitahuan oleh seseorang karena hak dan kewajibannya tentang telah, sedang, atau akan terjadinya suatu peristiwa pidana," ujar Firli Bahuri dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Kamis (27/1/2022).
"Tentu KPK berkepentingan untuk meminta keterangan kepada pelapor itu sendiri."
"Nah, nanti baru kita lakukan pendalaman (tentang) apa yang dilaporkan, pihak yang terkait, bukti-bukti permulaan apa yang dimiliki, tentu kita akan uji," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ketua KPK memastikan bahwa hasil dari pemeriksaan laporan Ubedilah Badrun akan disampaikan kepada publik.
"Nanti kita akan berikan kesimpulan, tentu ini adalah proses, dan kami pastikan KPK akan menyampaikan kepada publik pada saatnya," tandas Firli.
Ubedilah Badrun Bawa Dokumen Bukti Tambahan
Ubedilah Badrun mendatangi Gedung KPK pada Rabu (26/1/2022) untuk memberikan klarifikasi terkait laporannya tentang dugaan korupsi dua putra Presiden Joko Widodo.
Dosen UNJ itu menyatakan bahwa proses klarifikasi yang dijalaninya berlangsung selama 2 jam.
Dalam prosesnya, Ubedilah mengaku menyerahkan dokumen tambahan untuk memperkuat laporannya.
Namun demikian, tak dijelaskan secara spesifik tentang apa saja dokumen tambahan tersebut.
Sebelumnya diketahui bahwa Ubedilah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK pada Senin (10/1/2022).
Dua putra Presiden Jokowi itu dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Baca juga: KPK Bakal Kawal Pembangunan IKN Nusantara untuk Cegah Praktik Korupsi
Baca juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Jokowi Mania Sebut Ubedillah Badrun Hanya Pansos: Berhasil
Tak hanya itu, Ubedilah juga meminta KPK memanggil Presiden Jokowi untuk menjelaskan keterkaitan dua anaknya dalam dugaan tindak pidana itu.
“Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” kata Ubedilah kepada awak media, Senin (10/1/2022).
Dalam laporannya itu, Ubedilah menyertakan bukti-bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi, TPPU, dan KKN oleh Gibran dan Kaesang.
Setidaknya terdapat dua bukti yang disampaikan Ubedilah kepada wartawan, yang pertama adalah dokumen-dokumen resmi dari perusahaan dua belah pihak, baik dari perusahaan Gibran dan Kaesang maupun perusahaan swasta yang terlibat.
Sedangkan bukti kedua adalah bukti pemberitaan, pemberian, dan penyertaan modal yang diberikan kepada perusahaan dua anak presiden Jokowi dari oleh perusahaan pihak swasta yang terlibat.
(TribunTernate.com/Ron)