Mereka tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan penyidik telah menaikan kasus dugaan ujaran yang melibatkan Edy Mulyadi ke tahap penyidikan.
Dedi mengatakan, keputusan ini berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik dengan melibatkan beberapa ahli.
"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Edy Mulyadi Sebut Tempat Jin Buang Anak Istilah Umum, Bandingkan Kalimantan dengan Monas
Baca juga: Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Minta Maaf, Mengaku Tak Bermaksud Menghina
Baca juga: Edy Mulyadi Sebut Menhan RI sebagai Macan Mengeong, Apa Tanggapan Prabowo Subianto?
Menurut Dedi, sebelum gelar perkara, penyidik sudah memeriksa 20 saksi terdiri dari 15 saksi dan 5 saksi ahli.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sementara, pemanggilan terhadap Edy Mulyadi akan segera dilakukan.
Dalam kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi, ia dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong.
Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan (SARA).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Majelis Adat Dayak Nasional Ultimatum Polri 3 x 24 Jam Agar Segera Tangkap Edy Mulyadi