Kemenkumham

Kakanwil Kemenkumham Minta Imigrasi Perketat, Pintu Keluar Masuk WNA di Maluku Utara

Penulis: Randi Basri
Editor: Mufrid Tawary
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara, M Adnan. Jumat (28/1/2022)

TRIBUNTERNATE.COM-  Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

( Kemenkumham ) Maluku Utara M Adnan meminta jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Kota Ternate,  segera

memperketat pengawasan keluar masuknya Warga Negara Asing ( WNA ) di Maluku Utara.

Hal itu menurut Adnan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah menularnya Covid-19 Varian Omicron di

Maluku Utara.

Baca juga: Awali Kerja Tahun 2022, Kanwil Kemenkumham Maluku Utara Deklarasi Janji Kerja

Baca juga: Kakanwil KemenkumHAM Maluku Utara Akui Lapas Kelas IIA Ternate akan Dijadikan Lapas TPA

"Pintu keluar masuk bagi WNA dari sekarang sudah harus mulai diperketat terutama di Bandara," tegas M.Adnan,

Jumat (28/1/2022).

Kata Adnan, menyangkut pencegahan Varian Omicron, Imigrasi harus mengambil peluang ini. karena disatu sisi

sebagai langkah mendukung kebijakan Pemerintah ditengah situasi negara yang masih dilanda Covid-19. Di siis lain

juga sangat membantu dalam meningkatkan kinerja.

" Imigrasi harus siap ambil peran ini guna mendukung kebijakan Pemerintah dalam mencegah

masuknya Varian  Omicron di Maluku Utara,"tutupnya.

(Tribunternate.com/Randi Basri)

Berita Terkini