TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah menganjurkan pasien Covid-19 yang bergejala ringan untuk melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah.
Namun, tata cara isoman perlu benar-benar diperhatikan agar tak berkembang menjadi kluster keluarga.
Berikut tata cara isoman yang tepat menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro.
Menurut dr Reisa, saat ada anggota keluarga yang terpapar Covid-19, hal pertama yang harus dilakukan sebelum melakukan isoman adalah melapor.
"Kita wajib mengetahui tata laksana isoman yang tepat supaya tidak malah jadi kluster keluarga."
"Jadi kalau misalnya ada anggota keluarga terkonfirmasi positif, hal pertama yang dilakukan adalah dia harus lapor," katanya dikutip dari Tribunnews.com, Senin (7/2).
Pasien atau keluarganya bisa melapor ke fasilitas kesehatan (faskes) terdekat, seperti puskesmas atau Satgas Covid-19 setempat.
Di sisi lain, anggota keluarga juga perlu menyiapkan beberapa hal.
Baca juga: Luhut: Sejak Varian Omicron Terdeteksi di Indonesia, 365 Pasien Covid-19 Meninggal Dunia,
Baca juga: Pakar Epidemiologi Sebut Omicron Bukan Varian Covid-19 yang Terakhir, Minta Jangan Dianggap Remeh
Pertama, harus ada anggota keluarga yang bersedia dan bisa menjadi perawat dari pasien tersebut.
Namun, perawat tersebut dipastikan tidak memiliki faktor risiko tinggi, seperti lansia atau komorbid.
Anggota keluarga yang menjadi perawat juga harus dipastikan tidak sering kontak dengan orang lain, kecuali di rumah.
Selain itu, kondisi rumah juga harus memenuhi syarat.
Ruang terpisah yang ditempati pasien Covid-19 harus memiliki sirkulasi udara yang baik.
Jendela ruangan harus selalu dibuka, sehingga tidak tinggi kuman di dalam kamar.
Kemudian anggota keluarga tidak boleh mengizinkan tamu berkunjung ke rumah.