Virus Corona

Positif Covid-19 Gejala Ringan? Ini Tata Cara Isoman Agar Tak Berkembang jadi Kluster Keluarga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas pasien Covid-19 dengan status orang tanpa gejala (OTG) saat menjalani isolasi mandiri di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (23/9/2020).

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah menganjurkan pasien Covid-19 yang bergejala ringan untuk melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah.

Namun, tata cara isoman perlu benar-benar diperhatikan agar tak berkembang menjadi kluster keluarga.

Berikut tata cara isoman yang tepat menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro.

Menurut dr Reisa, saat ada anggota keluarga yang terpapar Covid-19, hal pertama yang harus dilakukan sebelum melakukan isoman adalah melapor.

"Kita wajib mengetahui tata laksana isoman yang tepat supaya tidak malah jadi kluster keluarga."

"Jadi kalau misalnya ada anggota keluarga terkonfirmasi positif, hal pertama yang dilakukan adalah dia harus lapor," katanya dikutip dari Tribunnews.com, Senin (7/2).

Pasien atau keluarganya bisa melapor ke fasilitas kesehatan (faskes) terdekat, seperti puskesmas atau Satgas Covid-19 setempat.

Di sisi lain, anggota keluarga juga perlu menyiapkan beberapa hal.

Baca juga: Luhut: Sejak Varian Omicron Terdeteksi di Indonesia, 365 Pasien Covid-19 Meninggal Dunia,

Baca juga: Pakar Epidemiologi Sebut Omicron Bukan Varian Covid-19 yang Terakhir, Minta Jangan Dianggap Remeh

Pertama, harus ada anggota keluarga yang bersedia dan bisa menjadi perawat dari pasien tersebut.

Namun, perawat tersebut dipastikan tidak memiliki faktor risiko tinggi, seperti lansia atau komorbid.

Anggota keluarga yang menjadi perawat juga harus dipastikan tidak sering kontak dengan orang lain, kecuali di rumah.

Selain itu, kondisi rumah juga harus memenuhi syarat.

Ruang terpisah yang ditempati pasien Covid-19 harus memiliki sirkulasi udara yang baik.

Jendela ruangan harus selalu dibuka, sehingga tidak tinggi kuman di dalam kamar.

Kemudian anggota keluarga tidak boleh mengizinkan tamu berkunjung ke rumah.

Anggota keluarga lain juga harus menghindari kontak erat, jaga jarak, dan harus menggunakan masker.

Selain itu, keluarga lain juga harus rajin mencuci tangan dan rutin membersihkan rumah.

Lakukan desinfeksi secara rutin, teruma pada barang yang sering disentuh pasien Covid-19.

ILUSTRASI Karantina Covid-19. - Sejumlah pasien Covid-19 mengikuti kegiatan senam pagi di Rumah Singgah Karantina Covid-19, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (26/5/2020). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selanjutnya, pastikan hidangan makanan untuk pasien terpisah, begitu pula dengan peralatan makan.

Usahakan peralatan tidur dan mandi terpisah dan jangan sampai saling tukar.

Selain itu, pastikan orang yang terinfeksi banyak beristirahat, tidur cukup, makan bergizi dan konsumsi obat serta vitamin sesuai anjuran tenaga kesehatan.

Anggota keluarga yang menjadi perawat juga harus terus memantau gejala orang yang terinfeksi secara teratur.

Jika tiba-tiba ada sesak, pasien hilang kesadaran, sakit dada, sulit bergerak, tentunya harus segera menghubungi petugas kesehatan secepatnya.

"Masa isolasi ditetapkan oleh petugas setempat. Pada umumnya adalah 10-14 hari sejak terkonfirmasi Covid-19."

"Kalau sudah selesai masa tersebut, tidak perlu melakukan pemeriksaan PCR ulang," papar Reisa lagi.

Pasien bisa mendapatkan surat keterangan dari petugas kesehatan yang memantau kesehatan hariannya.

Caranya hanya melapor kondisi kesehatan pasien Covid-19 sesuai dengan domisili.

Baca juga: Kasus Covid-19 Indonesia terus Melonjak, Media Asing Pertanyakan Perlindungan Vaksin Sinovac

Baca juga: Pasien Covid-19 RS Naik, Luhut: Pasien Gejala Ringan Jangan Masuk RS, Masuk Saja di Isolasi Terpusat

Varian Omicron

Menurut Reisa, lonjakan kasus yang meningkat tajam saat ini didominasi oleh varian Omicron. Varian ini memang mempunyai karakteristik lebih menular dibandingkan varian Delta.

Tetapi sejauh ini dari pantauan gejala yang muncul, cenderung banyak menimbulkan gejala ringan atau orang tanpa gejala (OTG). Sehingga dikeluarkan himbauan pada pasien OTG atau gejala ringan cukup dirawat di rumah.

Sedangkan rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya diperuntukkan untuk mereka yang benar-benar membutuhkan perawatan di sana.

"Ini membedakan varian Delta tahun lalu. Kala itu banyak yang mengalami gejala lebih berat dan membutuhkan perawatan di rumah sakit," katanya.

Namun menurut Reisa harus ada beberapa yang perlu diperhatikan saat menjalani isolasi mandiri di rumah. Ini disesuaikan pada Keputusan Menkes No HK.01.07/Menkes/4641/2022.

Kondisi pasien yang boleh melakukan isoman adalah tanpa gejala pneumonia virus, tanpa hipoksia, frekuensi nafas 12-20 kali permenit dan saturasi oksigen lebih 95 persen.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Tata Cara Isoman Agar Tak Menulari Orang Lain

Berita Terkini