Selain ribuan liter minyak goreng, petugas juga menangkap lima orang terduga pelaku penimbunan barang langka tersebut.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, bahwa hal itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan serta mendalami terkait informasi tersebut.
"Kita berhasil mendatangi TKP, dan mengamankan 400 krat, dimana setiap krat berisi 12 botol dari berbagai merek minyak goreng," ujarnya kepada awak media, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Kisah Petugas Damkar Cium Aroma Wangi Saat Evakuasi 8 Jenazah Santri Ponpes Miftakhul Khoirot
Ia menuturkan, bahwa dalam satu botol tersebut, berisi seberat satu liter.
Selain 400 krat minyak goreng, Polres Serang Kota juga berhasil mengamankan sebanyak 400 kardus minyak.
Dalam tiap kardus, berisi sebanyak 12 saset minyak goreng dengan berbagai merek.
"Sehingga kita totalkan ada sekitar 9.600 saset atau botol minyak goreng, dari berbagai macam merek atau sekitar 9.600 liter minyak goreng," ungkapnya.
Maruli menjelaskan, bahwa tempat kejadian perkara (TKP) penimbunan minyak goreng itu berada di daerah Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Saat ini, pihaknya telah mengamankan sebanyak lima orang terduga pelaku penimbunan minyak goreng.
Para pelaku kemudian diancam dengan UU perdagangan, UU pangan, dan UU perlindungan konsumen.
"Ancaman maksimal 7 tahun dan atau denda Rp 150 miliar," ujarnya.
Maruli menerangkan, bahwa saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
"Yang pasti BB (barang bukti,-red) sudah diamankan, kita sedang mendalami keterangan dari saksi-saksi," ujarnya.
Maruli memastikan, bahwa pelaku diduga telah menimbun minyak goreng, melebihi batas maksimal yang ada.