TRIBUNTERNATE.COM - Terduga pelaku penimbun minyak goreng telah diamankan oleh Polres Serang Kota, Selasa (22/2/2022) malam.
Selain seseorang yang diduga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah minyak goreng yang ditemukan di salah satu perumahan.
Yakni, di Perumahan Boekit Serang Damai (BSD) Blok G. 1 Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea membenarkan informasi tersebut.
"Betul, di Perumahan (minyak goreng,-red) ditimbun banyak, ini baru mau diangkut ke Polres," ujarnya kepada wartawan melalui group WhatsApp, Selasa (22/2/2022).
"Baru mau diangkut orangnya, rencananya besok kita rilis," katanya
Maruli menuturkan, bahwa terduga pelaku diduga telah menimbun minyak goreng di rumahnya.
Menurutnya, minyak tersebut ditemukan dengan jumlah banyak.
Baca juga: Penipuan Berkedok Pre-Order Minyak Goreng di Bandung: Puluhan Ibu-ibu Jadi Korban, Kerugian Miliaran
Baca juga: Gubernur Sumut Tanggapi Temuan 1,1 Juta Kilogram Minyak Goreng di Deliserdang: Jangan Buat Gaduh
Sehingga petugas membawa barang tersebut ke Polres Serang Kota.
"Karena barangnya banyak, takut di Polsek (Walantaka,-red) ngga ada tempat, jadi kita arahkan untuk dibawa ke Polres saja," kata dia.
Maruli, menyampaikan bahwa saat ini petugas sedang melakukan pengangkutan barang bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa pihaknya akan mengungkap kasus tersebut esok hari.
"Barangnya malam ini lagi diangkut di mobil dan mau dibawa ke Polres. Besok nanti kita rilis," tukasnya.
Timbun 9.600 Liter Minyak Goreng
Polres Serang Kota berhasil mengamankan ribuan liter minyak goreng, dari salah satu perumahan di Kota Serang, Selasa (22/2/2022) malam.
Selain ribuan liter minyak goreng, petugas juga menangkap lima orang terduga pelaku penimbunan barang langka tersebut.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, bahwa hal itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan serta mendalami terkait informasi tersebut.
"Kita berhasil mendatangi TKP, dan mengamankan 400 krat, dimana setiap krat berisi 12 botol dari berbagai merek minyak goreng," ujarnya kepada awak media, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Kisah Petugas Damkar Cium Aroma Wangi Saat Evakuasi 8 Jenazah Santri Ponpes Miftakhul Khoirot
Ia menuturkan, bahwa dalam satu botol tersebut, berisi seberat satu liter.
Selain 400 krat minyak goreng, Polres Serang Kota juga berhasil mengamankan sebanyak 400 kardus minyak.
Dalam tiap kardus, berisi sebanyak 12 saset minyak goreng dengan berbagai merek.
"Sehingga kita totalkan ada sekitar 9.600 saset atau botol minyak goreng, dari berbagai macam merek atau sekitar 9.600 liter minyak goreng," ungkapnya.
Maruli menjelaskan, bahwa tempat kejadian perkara (TKP) penimbunan minyak goreng itu berada di daerah Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Saat ini, pihaknya telah mengamankan sebanyak lima orang terduga pelaku penimbunan minyak goreng.
Para pelaku kemudian diancam dengan UU perdagangan, UU pangan, dan UU perlindungan konsumen.
"Ancaman maksimal 7 tahun dan atau denda Rp 150 miliar," ujarnya.
Maruli menerangkan, bahwa saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
"Yang pasti BB (barang bukti,-red) sudah diamankan, kita sedang mendalami keterangan dari saksi-saksi," ujarnya.
Maruli memastikan, bahwa pelaku diduga telah menimbun minyak goreng, melebihi batas maksimal yang ada.
Sehingga patut diduga, pelaku menjual minyak goreng tidak sesuai dengan harga ecerat tertinggi (HET).
Diketahui, pelaku merupakan seorang pedagang bahan pokok sembako.
Sehingga dengan adanya pengungkapan ini, Maruli berharap tidak ada lagi kelangkaan minyak goreng di tengah masyarakat.
"Diharapkan tidak terjadi lagi kelangkaan, sehingga masyarakat bisa mendapatkan kebutuhan pokok secara normal," ungkapnya.
Pasutri Jadi Tersangka
Sepasang suami istri yang menimbun minyak di Walantaka, Kota Serang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea.
"Kita sudah lakukan maraton pemeriksaan tadi malam sampai hari ini, dari 5 orang yang diamankan, sepasang suami istri selaku pemilik rumah," ujar Maruli pada awak media di kantornya, Rabu (23/2/2022).
Sepasang suami istri itu menjadi tersangka pelaku penyimpan dan penimbun barang pokok, melebihi batas maksimal.
Selain sepasang suami istri, pengendara mobil sebanyak 2 orang yang juga termasuk pembeli ikut diamankan.
"Kemudian satu orang penghuni rumah atau keponakan pemilik rumah," ucapnya.
"Hari ini sudah gelar kasusnya naik ke tahap penyidikan, hasil gelar sepakati sepasang suami istri kita tetapkan tersangka," terangnya.
Sebelumnya, polisi menyita barang bukti minyak sebanyak 9.600 liter yang diperoleh dari rumah tersangka pasutri.
Diduga, tersangka itu mengumpulkan minyak lebih dari dua minggu.
Polisi akan melakukan koordinasi dengan Disperindagkop Kota Serang, untuk cari formula bagaimana atasi kelangkaan minyak.
"Termasuk grosir besar untuk hadirkan barang ke store," jelasnya.
Respon Wali Kota
Wali Kota Serang Syafrudin menyayangkan aksi penimbunan minyak goreng di Walantaka Kota Serang.
"Kami menyayangkan dari pengusaha yang menimbun minyak di Kecamatan Walantaka sementara masyarakat membutuhkan minyak," ujarnya, saat ditemui di SDN 02 Kota Serang, Rabu (23/2/2022).
Dia meminta kepada aparat lepolisian untuk mengungkap kasus penimbunan minyak.
Apalagi, kata dia, pada beberapa waktu ke depan umat islam akan menunaikan Ibadah Puasa.
"Sebentar lagi mau bulan puasa, kami berharap agar pengusaha tidak menimbun minyak," ucapnya.
Lanjut Syafrudin, dia meminta agar pedagang tetap menjual minyak di pasar sehingga minyak tidak langka.
"Jangan sekali-kali menimbun minyak karena nantinya akan berhadapan dengan hukum, agar masyarakat mudah mendapat minyak," tegasnya.
Untuk diketahui, Polres Serang Kota mengamankan oknum penimbun minyak goreng sebanyak 5 orang.
Dua di antaranya berinisial AH dan RS.
Selain menangkap lima pelaku, aparat kepolisian juga menyita barang bukti berupa 9.600 liter minyak di perumahan Boekit Serang Damai (BSD) Blok G. 1 Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
(TribunBanten/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pasutri di Kota Serang Timbun 9.600 Liter Minyak Goreng, Pelaku Terancam Denda Rp 150 Miliar