Khusus untuk masalah penugasan PNS ke IKN, menurutnya hal itu juga menjadi kewajiban bagi PNS. Tepatnya, tercantum di dalam pasal 3 huruf h, yaitu bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Satya, bagi PNS yang menolak dan tidak mentaati kewajiban untuk ditempatkan di seluruh Indonesia akan berpotensi dijatuhi hukuman disiplin.
Pada kasus penolakan ditempatkan di ibu kota baru, PNS akan terkena hukuman berupa hukuman disiplin sedang.
Hal ini menurut Satya tercantum di dalam pasal 10 huruf g. Di mana di dalamnya dijelaskan hukuman disiplin sedang akan diberikan kepada pelanggaran kewajiban berupa ketidaksediaan ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Peringatan! ASN Tidak Boleh Menolak Pindah ke IKN Nusantara: Sanksi Berat Jika Melanggar